D-ONENEWS.COM

HMI Desak Presiden dan MA Bebaskan Nenek Penebang Kayu Ilegal

Surabaya,(DOC) – Masih menarik perhatian public soal kasus penebangan 7 batang kayu jati yang dilakukan oleh seorang nenek Asyani(63) pada 5 tahun silam. Nenek penebang kayu bakar ini, sekarang dituduh sebagai pencuri kayu jati(illegal loging) dan harus meringkuk di rumah tahanan.
Berdasarkan laporan pihak Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam(PB HMI MPO), pada bulan Agustus 2014 lalu, Asyani alias Bu Muaris, asal Kecamatan Jatibanteng, Situbondo Jawa Timur, dilaporkan oleh pihak Perhutani setempat telah mencuri kayu jati dengan cara menebang.
Komisi Kajian dan Kebijakan Strategi PB HMI MPO, Suparman mendesak ke Presiden Jokowi dan Mahkamah Agung untuk membebaskan nenek Asyani dari tuduhan pencurian kayu jati (illegal logging) karena asas kemanusiaan.
“Asyani alias Bu Muaris, agar dibebaskan dari tuduhan pencurian kayu jati (illegal loging) dengan asas kemanusiaan” jelasnya.
Dalam kasus tersebut, tertuduh dijerat pasal 12 juncto pasal 83 UU Nomor 18 tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan. Suparman menambahkan, jika mempelajari kasus tersebut, tindakan nenek Asyani ini tidak merugikan Negara dan bukanlah mafia penebangan kayu illegal. Untuk itu, pihak pengadilan harus membebaskannya.
“Tidak etis jika nenek Asyani harus mengakhiri hidupnya di dalam tahanan”.Pungkasnya.(r7)

Loading...