D-ONENEWS.COM

Ini Evaluasi Menag Terkiat Pelaksanaan Ibadah Haji 1438H/2017M

Jakarta (DOC) – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menilai haji tahun ini berjalan dengan lancar. Penilaian ini disampaikan Menag usai memimpin rapat evaluasi delegasi Amirul Hajj dengan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi di Kantor Urusan Haji (KUH) Jeddah.
“Alhamdulillah, kita syukuri sampai dengan hari ini penyelenggaraan haji terhitung aman, lancar, relatif tertib dan tidak ada hal hal yang secara prinsipil menjadi sesuatu yang menyulitkan,” ungkap Menag.
“Jadi secara keseluruhan, sebagaimana yang disampaikan Pemerintah Saudi, bahwa haji tahun ini berlangsung dengan lancar,” sambungnya.
Meski demikian, Menag menghimpun sejumlah catatan evaluasi, setidaknya Menag mencatat ada 10 point evaluasi penyelenggaraan haji.
Pertama, perbaikan infrastruktur di Arafah – Muzdalifah – Mina (Armina). Menag mencatat tentang perlunya penambahan pasokan listrik, tenda, dan toilet, utamanya di Mina.
Akan hal ini, menurut Menag ada dua hal yang perlu dilakukan ke depan, yaitu: lobby pemerintah Saudi agar meningkatkan kapasitas infrastruktur di Mina.
“Saya berharap Pak Dubes bisa meyakinkan Saudi agar Mina bisa menjadi contoh dunia bahwa umat Islam bisa melaksanakan ibadahnya dengan baik,” ujarnya di Jeddah, Sabtu (09/09).
Selain lobby, kata Menag, perlu perubahan strategi penempatan jemaah di Mina. Ke depan, akan ada dua atau tiga kloter di setiap maktab yang hotelnya berada di sekitar jamarat. Ini perlu agar saat menginap (mabit) di Mina, mereka bisa kembali ke hotel sehingga tenda bisa ditempati kloter lain dan tidak berdesak-desakan.
Catatan kedua terkait status jemaah haji. Menag mengatakan, jangan sampai ada jemaah yang dideportasi karena ternyata memiliki catatan hukum di Saudi.
“Sejak awal harus sudah bekerjasama dengan imigrasi Saudi untuk melakukan screening atau semacam clereance bahwa seluruh jemaah haji kita bersih. Sebab Saudi sekarang ketat,” katanya.
“Mereka yang pernah melakukan tindakan pelanggaran hukum, sekarang bisa berpotensi ada masalah saat masuk ke Saudi,” lanjutnya.
Catatan ketiga tentang rencana perubahan sistem sewa hotel di Madinah. “Ini bagian yang perlu kita dalami, dari blocking time rencananya akan diubah jadi sewa musim,” ucapnya.
Catatan keempat terkait penambahan kuota petugas, dan itu juga diperlukan lobby. Tahun ini, kuota petugas hanya 3.500, dan itu terbukti belum mampu mengimbangi banyaknya jemaah haji Indonesia.
Hal kelima yang menjadi catatan evaluasi adalah perlunya ruang rawat khusus di bandara, Jeddah dan Madinah. “Sebaiknya tahun depan selain kantor Daker, ada ruang khusus bagi jemaah yang memerlukan ruangan lebih layak saat menghadapi kendala kesehatan,” katanya.
Keenam, pemerintah akan mengupayakan agar bus pengantar jemaah ke Masya’ir (Arafah – Muzdalifah – Mina) bisa diupgrade. Evaluasi tahun ini, banyak jemaah Indonesia yang menggunakan bus tua.
“Meski jaraknya tidak panjang, karena macet, ini perlu jadi perhatian kita,” terangnya. Selama ini, angkutan Masya’ir menjadi kewenangan penuh pemerintah Saudi.
Catatan ketujuh terkait keberadaan TPHD (Tim Pemandu Haji Daerah). Menurut Menag, ke depan harus ada penegasan tentang siapa yang layak menjadi TPHD dan bagaimana tugas mereka bisa dioptimalkan.
Catatan kedelapan terkait jemaah yang belum diketahui keberadaannya. Menag minta agar proses sweeping dilakukan secara lebih maksimal, bila perlu hingga menjangkau rumah sakit jiwa dan tempat lainnya.
“Sweeping harus lebih menyeluruh. Satu jemaah itu artinya seluruh jemaah kita. Jangan terjebak pada kuantitas, tapi ini menyangkut keselamatan jiwa jemaah haji kita. Ini agar jadi perhatian serius,” tegasnya.
Catatan kesembilan tentang pembinaan ibadah. Masalah ini tidak hanya tentang waktu lempar jumroh, tapi juga yang terkait masalah perhajian lainnya.
“Terkait fiqih, tarikh, dan hikmah haji bisa diurai secara mendasar agar meminimalisir ketidakpahaman jemaah haji kita,” katanya.
Catatan terakhir terkait telaah regulasi. Ini penting untuk memastikan apakah ada regulasi yang sudah tidak relevan atau bahkan bertentangan dengan upaya peningkatan kualitas haji ke depan.
“Revisi regulasi, sejak Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Perpers, dan lainnya perlu dilakukan,” tandasnya. (D02)

Loading...

baca juga