D-ONENEWS.COM

Jaksa Dan Polisi Jarang Patuh Terhadap Perintah Presiden

Jakarta,(DOC) – Presiden RI Joko Widodo menuding kejaksaan dan kepolisian masih kerap melenceng dari arahannya. Hal itu, kata dia, terlihat dari banyaknya kebijakan pemerintah yang diperkarakan kejaksaan dan kepolisian di daerah.
“Saya masih banyak mendengar yang tidak sesuai dengan apa yang saya sampaikan. Tolong kawal pembangunan ini sebaik-baiknya,” ujar Presiden Joko Widodo dengan nada tinggi saat memberikan arahan kepada para kepala kejaksaan tinggi dan kepala polda se-Indonesia di Istana Kepresidenan, Selasa,(19/7/2016).
Presiden merasa arahan darinya selama ini jelas. Itu sebabnya, ia merasa bingung kenapa masih ada kejaksaan dan kepolisian di daerah yang tak kunjung mematuhinya. “Saya minta di jajaran kepolisian dan kejaksaan betul-betul merespons perintah yang diberikan.”
Arahan itu ada empat. Pertama, tidak mempidanakan kebijakan atau diskresi. Kedua hal itu, kata Presiden, tidak bisa dipidanakan.
Kedua, tidak sembarangan memperkarakan tindakan administrasi pemerintah. “Tolong dibedakan mana yang beneran nyolong dan mana yang tidak,” ucapnya.
Arahan ketiga, Jokowi meminta jangan mudah membeberkan kerugian negara kepada media selama jumlah dan statusnya belum pasti. Menurut dia, kerugian negara baru bisa diekspos apabila sudah konkret atau akan masuk ke proses penuntutan. “Arahan lain, BPK diberi waktu 60 hari (untuk memastikan kerugian negara),”ujarnya.
Ada beberapa kepala daerah yang diperkarakan penegak hukum dalam beberapa waktu terakhir akibat kebijakannya. Salah satunya Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Ahok, beberapa bulan terakhir, terseret banyak perkara dalam kaitan dengan kebijakannya. Dari pembelian lahan di Cengkareng, pembelian lahan Sumber Waras, hingga diskresi perihal reklamasi di pantai utara Jakarta.
Terakhir, Ahok diperiksa Mabes Polri soal pembelian lahan di Cengkareng yang diduga mengandung unsur kejahatan korupsi, yakni gratifikasi. Lahan itu seluas 4,6 hektare, yang dibeli seharga Rp 668 miliar. Ketika ditelusuri, lahan itu sesungguhnya sudah lama dimiliki Dinas Kelautan DKI Jakarta.(tc/r7)

Loading...