D-ONENEWS.COM

Jayanata Tuding Media Massa Dan Komunitas Masyarakat Bentuk Opini Publick Keliru

eks_radio_perjuanganSurabaya,(DOC) – Managemen PT Jayanata kembali ‘mangkir’ atas undangan Komisi C DPRD Surabaya untuk menggelar dengar pendapat(hearing) terkait  pembongkaran bangunan cagar budaya – eks radio Bung Tomo, Jumat(10/06/2016) sore.
Hal ini memicu reaksi keras dari DPRD kota Surabaya untuk mendesak pemerintah kota(Pemkot) mencabut izin Mendirikan bangunan(IMB) yang telah diberikan kepada PT Jayanata selaku pemilik bangunan.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Buchori Imron, mengatakan, PT Jayanata dinilai tak mempunyai itikad baik menyelesaikan pembahasan masalah pembongkaran bangunan cagar budaya eks radio Bung Tomo. “Bosnya(PT Jayanata,red) kita undang dua kali gak pernah hadir, hanya diwakilkan stafnya,” terang Buchori.
Hearing sempat di gelar beberapa menit dan di akhiri secara singkat, karena dianggap tak maksimal akibat pemilik Jayanata tak bersedia hadir. Politisi asal Partai Persatuan Pembangunan(PPP) ini beralasan, Managemen PT Jayanata hanya diwakili oleh staff-nya saja yang tentu tak memahami alasan pembongkaran. “Kalau tak tahu permasalahannya kita undang, apa artinya,” tegasnya.
Dalam hearing tersebut, perwakilan PT. Jayanata kembali menyampaikan beberapa buku kronologis peralihan kepemilikan dari pemilik sebelumnya yaitu Alm. Aminhadi ke pihak Jayanata. Kemudian catatan sejarah dari berbagai narasumber, lengkap dengan gambar bangunan yang telah mengalami perubahan dan rekomendasi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata No. 646/1189/436.6.14/2016 tentang Pemugaran Bangunan dan atau lingkungan cagar budaya.
Salah satu point kesimpulan dari seluruh isi buku kronologis kepemilikan, pihak Jayanata merasa menjadi korban opini publik yang dibentuk oleh media massa dan sebuah komunitas masyarakat peduli Surabaya yang telah menulis di media sosial(Medsos) soal pelanggaran pembongkaran bangunan cagar budaya. Sementara paparan yang disampaikan tersebut jauh dari fakta atau keliru dan kurang akurat. “Hanya buku ini yang diberikan ke kita,” kesal Buchori sembari membeber buku kronologis warna putih.
Rencananya, Komisi C DPRD kota Surabaya tetap memanggil pimpinan managemen PT Jayanata pada hearing berikutnya, sekaligus mengusut tindakan yang telah dilakukan Jayanata hingga berani membongkar bangunan bersejarah itu.
“Kita juga meminta(Pemkot,red) jangan ada perizinan  apapun yang dikeluarkan untuk Jayanata. Bila perlu IMB yang telah dikeluarkan boleh dicabut, kalau ternyata melanggar aturan dan meresahkan masyarakat. Pemkot jangan takut karena semua diatur oleh Undang-Undang(UU)”, tegas Ketua DPC PPP kota Surabaya ini.
Dalam kesempatan tersebut , Sejumlah instansi terkait dilingkungan Pemkot Surabaya nampak hadir memenuhi undangan Komisi C DPRD kota Surabaya yang rencananya membahas tentang Pembongkaran Bangunan Cagar Budaya Eks radio Bung Tomo di jalan Mawar 10. Instansi tersebut diantaranya Perwakilan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, dan PT Jayanata.(k4/r7)

Loading...