D-ONENEWS.COM

Jelang Pemilu, DPR Goyang KPU Lewat Hak Angket

ilustrasi

Jakarta (DOC) – Wakil rakyat di DPR RI mencoba menggoyang Komisi Pemilihan Umum (KPU) jelang Pemilu 2019. Hal itu tampak melalui meja Komisi II DPR yang bakal membentuk Pansus Hak Angket terkait pengesahan PKPU Nomor 20/2018 yang salah satu isinya melarang eks napi korupsi (koruptor) maju dalam pemilihan legislatif.

Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo memberikan jalan lebar dan dukungan dalam pembentukan Pansus hak angket kepada KPU ini.

“Kalau memang ada wacana mendorong hak angket atas keputusan KPU mengeluarkan PKPU, ya tentu harus melalui mekanisme yang ada. Di mana sekurang-kurangnya didukung 2 fraksi dan minimal 25 anggota. Bagi saya, silakan saja digulirkan,” kata Bamsoet, sapaan karib Bambang Soesatyo di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/7/2018).

Bamsoet mengatakan, sebagai juru bicara DPR, dirinya mengetahui perkembangan di Komisi II. Dia menyebut, Komisi II DPR keberatan terhadap aturan itu.

DPR menganggap PKPU tersebut bertabrakan dengan UU Pemilu sendiri. UU Nomor 7/2017 pasal 240 huruf g menyatakan seorang eks napi bisa mencalonkan diri sebagai anggota legislatif jika secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa dirinya mantan terpidana.

“Tapi yang pasti yang saya ketahui memang Komisi II dan sebagai sikap DPR keberatan atau tak setuju dengan keputusan KPU mengeluarkan PKPU di mana ada dugaan pelanggaran, ketentuan UU terutama yang berkaitan larangan mantan terpidana korupsi dicaleg-kan,” ucap Bamsoet.

“Pendapat saya pribadi, saya mengimbau agar mendorong KPU untuk kembali ke jalan yang benar untuk mematuhi UU yang ada. Bagi saya, setiap lembaga yang diberi wewenang UU harus taat UU sesuai sumpah jabatannya,” tegas Bamsoet.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti menilai, munculnya Pansus hak angket DPR terhadap KPU cenderung berbahaya. Sebab, langkah itu berpotensi mengganggu upaya KPU dalam menciptakan pelaksanaan Pemilu 2019 yang berintegritas.

“Ya inilah ya efek dari wacana angket seperti itu agak berbahaya. Sebab, kalau nanti begitu, akan banyak cara untuk mengganggu kinerja KPU,” kata Ray.

Menurut dia, wacana hak angket tersebut tak memiliki urgensi. Ray menjelaskan, KPU hanya berada pada posisi sebagai pembuat kebijakan, bukan pelaksana kebijakan.

Selain itu, ia menilai hak angket bisa digunakan apabila eksekusi kebijakan berdampak buruk atau bertentangan bagi masyarakat luas.

“Apakah ada kebijakan yang bertentangan dengan aspirasi masysrakat? KPU hanya membuat kebijakan, dia tidak mengeksekusi kebijakan itu. Yang diangket itu sejatinya eksekusi atas kebijakan,” kata Ray.

Ray menjelaskan, seharusnya pihak-pihak yang keberatan dengan PKPU ini bisa menempuh uji materi ke Mahkamah Agung. Ia menilai wacana hak angket justru tidak pada tempatnya.

“Ya mereka, DPR, silakan saja gugat ke Mahkamah Agung aturan PKPU itu, tapi kalau diangket itu kurang tepat,” ujar dia.

Ray menegaskan, salah satu persoalan bangsa ini adalah korupsi. Oleh karena itu, seluruh pihak harusnya tak menunjukkan sikap-sikap kontraproduktif dalam agenda pemberantasan korupsi.

“Jadi kalau kita ragu-ragu memberantas korupsi tentu ya, itu tidak membantu sama sekali,” ujarnya.(dtc/kcm/ziz)

Loading...

baca juga