D-ONENEWS.COM

Kakek Cabul Diperiksa, Beberkan Kronologis Kejadian

Lumajang,(DOC) – Supardiono bin Karlin (61) yang ditangkap petugas Polsek Randuagung dan unit PPA Polres Lumajang karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap seorang anak berusia 9 tahun berinisial NF, terus diperiksa.
Pelaku ditangkap dikediamana di Dusun Persil Sumbersuko, Desa Kaliadem, Kecamatan Randuagung, Lumajang, Minggu (7/8/2016).
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lumajang Iptu Su’ut Maryanto mengatakan, saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit Perlindungan Anak (PPA).
Su’ut menjelaskan kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu (7/8/2016) dirumah pelaku. Saat itu korban sedang bermain. Kemudian pelaku mengajak korban ke dalam dapur rumahnya dan menjanjikan akan diberi iming-iming sejumlah uang.
Setelah itu, korban masuk kedalam rumah, lalu tersangka menutup pintu dapur, kemudian memeluk atau mendekap tubuh korban dari belakang kemudian memangku korban dan menciumi pipi korban sebelah kanan dan kiri berkali-kali, sambil meraba-raba celana dalam korban bagian depan yakni bagian alat kelamin dengan menggunakan tangan kanan, serta mengesek-gesekkan kelaminnya tersangka ke pantat korban. “tetapi tidak di lepas celana milik tersangka atau korban,”jelasnya.
Usai dicabuli korban meminta keluar dari rumah tersebut sehingga tersangka melepaskan pelukannya.
Atas kejadian yang dilakukan si kakek tersebut, korban mengadukan kejadian yang dialami tersebut kepada orang tuannya.
“Setelah itu orang tua korban melaporkan ke Polsek Randuagung, Polisi yang menerima laporan keluarga korban pun langsung menangkap pelaku dan mengamankannya ke kantor polisi,”ujar Su’ut Maryanto.(Mam/r7)

Loading...