D-ONENEWS.COM

Kasus PLTU, Divonis 7 Tahun Bebas Berkeliaran

Surabaya, (DOC) – Meski sudah divonis pidana penjara selama tujuh tahun, pasangan suami istri asal Surabaya, Tjandra Limanjaya dan Irnawati Susanto masih bebas berkeliaran dan belum ditahan. Padahal dalam amar putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) ada perintah agar terdakwa ditahan.

Tjandra dan istrinya selain dipidana penjara tujuh tahun, dalam putusan MA Nomor 454 K/Pid/2013 tertanggal 24 November 2014 itu juga dihukum bersama-sama membayar denda Rp 3 miliar. Jika tidak dibayar vonis penjaranya ditambah setahun.

Pasutri ini dinilai bersalah melakukan pidana penggunaan surat palsu berupa bank garansi yang seolah-olah diterbitkan Bank Mandiri. Sehingga menimbulkan kerugiabn bagi korbannya, yaitu bank kelas internasional asal Amerika Morgan Stanley Bank sebesar US$ 55 Juta.

Warga Perumahan Galaxy Bumi Permai Surabaya itu sekarang nyaris tidak pernah muncul di Surabaya lagi. Keduanya memang memiliki rumah di Jakarta dan juga dikabarkan sering tinggal di Singapore. Kasus Tjandra dan istrinya Irnawati itu terkait mega proyek pembangunan mesin pembangkit listrik PLTU di Desa Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak, Kab Buleleng Bali yang melibatkan partner dari China.

Putusan kasasi MA ini ternyata membatalkan Putusan PN Jakarta Pusat No 1616/Pid.B/2011/PN.Jkt.Pst tanggal 16 Agustus 2012. Putusan tingkat pertama tersebut sebelumnya membebaskan keduanya dari pelanggaran pasal 263 ayat 2 KUHP tentang penggunaan surat palsu dan pasal 3 ayat 1a UU No 23 Thn 2003 ttg Perubahan UU No 15 Thn 2002 ttg Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pada sidang tingkat pertama di PN Jakarta Pusat, jaksa mengajukan tuntutan agar terdakwa dinyatakan bersalah “dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian, sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan”, dan dihukum pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun, dengan perintah agar terdakwa segera masuk tahanan.

Namun majelis hakum PN Jakarta Pusat pada amar putusan No. 1616/Pid.B/2011/PN.Jkt.PSt yang dibacakan pada 16 Agustus 2012 menyebutkan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana dan membebaskan keduanya dari segala dakwaan jaksa. Pertimbangan utamanya adalah menerima keterangan terdakwa yang mengatakan mereka sama-sekali tidak tahu proses penerbitan bank garansi. Karena ada pihak ketiga yaitu Omega Konsultan yang disebut terdakwa sebagai pihak yang mengurus semua proses penerbitan bank garansi. Sehingga Tjandra dan istrinya tidak tahu jika surat tersebut palsu.

Atas putusan itu, jaksa Kejari Jakarta Pusat mengajukan permohonan kasasi. Dalam berkas kasasinya, jaksa menyebutkan bahwa majelis hakim PN Jakarta Pusat melakukan kekeliruan dalam menjatuhkan putusannya. Kekeliruan tersebut antara lain adalah majelis hakim dalam pertimbangan putusannya, tidak memuat semua fakta di persidangan secara keseluruhan, terutama keberadaan saksi-saksi yang diajukan jaksa, termasuk keterangan BAP dari saksi PLN dan Omega Konsultan.

Keterangan saksi-saksi inilah yang oleh Mahkamah Agung dijadikan pertimbangan dan majelis hakim berkeyakinan terdakwa sejak awal sebenarnya sudah mengetahui bahwa bank garansi yang mereka sampaikan ke Morgan Stanley sebagai jaminan untuk mendapatkan pinjaman sebesar US$ 55 Juta adalah palsu.

Selain proyek PLTU di Celukan Bawang Bali, nama Tjandra Limanjaya disebut-sebut juga terlibat dalam proyek pengadaan listrik di dua tempat lainnya, yaitu PT Jawa Energi yang mengerjakan PLTU Cilacap dengan rencana kapasitas 5.000 MW. Juga ewat PT Kayan Hydro Energy, melalui perusahan tambang batu baranya PT batu Mulia Bumindo. PT Kayan ini kabarnya adalah perusahan bentukan Tjandra dengan menggandeng investor China yaitu China Power Investment (CPI) Corporation. Proyeknya berupa PLTA Kayan Cascade di Kecamatan Long Peso, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara. Dengan memanfaatkan aliran sungai Sungai Kayan, akan menghasilkan kapasitas listrik sebesar 6.080 MW. Anggarannya fantastis, yaitu US$ 17 Milliar atau Rp 200 Triliun. (ist/r4)

Link putusan MA :
http://putusan.mahkamahagung.go.id/putusan/5f6088e3f0b2c8d71b2efbe7c811a128

Loading...

baca juga