D-ONENEWS.COM

Kasus PT Suparma Menarik Perhatian Pimpinan Dewan

Surabaya, (DOC) – Sikap lemot Pemkot Surabaya terhadap pelanggaran ijin pipatray (perlengkapan untuk pengamanan pipa uap steam) PT Suparma Tbk membuat kalangan DPRD Surabaya mulai gerah. Karena itu, jika pada hearing yang rencananya digelar Jum’at (14/2/2014) mendatang, pihak manajemen PT Suparma lagi-lagi tidak hadir, maka kasus ini bakal direkomendasikan ke Walikota Tri Rismaharini dan Ketua DPRD Surabaya Moch. Machmud untuk ditingkatkan pembahasannya di tingkat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Surabaya
“Manajemen PT Suparma sudah dua kali kita panggil, tapi selalu mangkir. Karena itu, jika pemanggilan ketiga nanti tetap tak datang, Komisi C akan langsung mengeluarkan rekomendasi bongkar kepada pemkot. Jika pemkot nanti tak berani bertindak tegas, ya kami patut curiga,”ujar wakil ketua Komisi C DPRD Surabaya, Simon Lecatompessy, Senin (10/2/2014) sore.
Dari hasil survey yang dilakukan di lapangan, Simon mengatakan, jika tempat pipa tray yang dipasang melintang di atas jalan kampung wilayah RW I Waru Gunung, jelas-jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 10/2000 tentang Ketentuan Penggunaan Jalan.
Apalagi, lanjut dia, pipa tray yang dioperasionalkan PT Suparma tersebut ijinnya sudah habis sejak 2011. Mereka mengajukan perpanjangan ijin sampai dua kali tapi hingga saat ini tak dijawab oleh Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Pemkot Surabaya. Apalagi, pemkot sendiri sejak 2011 tidak pernah lagi mengeluarkan ijin serupa kepada PT Suparma.
Sementara untuk menguak takbir yang menyelimuti kasus pelanggaran PT Suparma, Jum’at (14/2) nanti Komisi C akan memanggil dinas terkait, seperti Dinas PU Bina Marga dan Pematusan, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR), Badan Lingkungan Hidup (BLH), Bappeko, Camat Karangpilang dan Lurah Waru Gunung, serta PT Suparma. “Kita berharap semua nanti bisa hadir, sehingga persoalan ini bisa terungkap,” ujarnya.
Terpisah anggota Komisi C lainnya, Dedy Prasetyo menegaskan, jika pada pemanggilan ketiga nanti PT Suparma mangkir lagi, maka dirinya akan menggalang komisi untuk membuat rekomendasi ke pemkot Surabaya agar mengambil tindakan tegas bagi siapa saja yang melanggar Perda.
“Kalau memang diperlukan, saya setuju dengan Pak Simon jika PT Suparma mangkir lagi maka kasus pelanggaran ini dibahas di tingkat Banmus. Tapi itu harus kesepakatan di rapat komisi,” imbuhnya.
SPSI Gugat Pemkot

Sementara Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Surabaya mempertanyakan ketidakjelasan pemkot Surabaya yang hingga kini masih menggantung pengajuan perizinan pipa tray PT Suparma.
“Kami telah mengirim surat ke walikota untuk audiensi terkait ini,” kata Ketua SPSI Surabaya Dendi Prayitno ketika dikonfirmasi Senin (10/2/2014).
Menurut dia, pihaknya mempertanyakan izin pipa tray dari PT Suparma yang hingga kini belum ada kejelasan dari pemkot Surabaya. “Pihak perusahaan hanya mendapatkan surat dari pemkot bahwa izin tidak bisa diperpanjang. Tapi alasannya tidak jelas,” katanya.
Mestinya, lanjut dia, Dinas PU Bina Marga harus tegas jika pipa tersebut dinyatakan melanggar. “Tapi ini tidak jelas, ditolak atau tidak,” ujarnya.
Untuk itu, lanjut dia, pihaknya meminta audiensi dengan walikota agar ada kejelasan mengenai hal ini. Apalagi dalam Perda Nomor 10 Tahun 2000 tentang Ketentuan Penggunaan Jalan tidak disebutkan secara spesifik bahwa pemasangan pipa di atas jalan itu masuk pelangggaran. “Ini ketimpangan landasan hukum,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengendali Dampak Lingkungan Hidup Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Surabaya Novi Dirmansyah membenarkan adanya surat permintaan audiensi dengan walikota.
“Tapi kami belum tahu, disposisi dari Bu Wali kemana dan kapan akan digelar audiensi,” ujarnya.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemkot Surabaya Erna Purnawati sebelumnya memberikan alasan penolakan perpanjangan izin pipa tray PT Suparma Tbk karena tanah yang ditempati pipa adalah milik warga yang sudah dijual ke PT Suparma.”Itu sudah tidak dapat izin sejak lama. Sepertinya sudah milik warga dan sudah dibeli PT Suparma. Saya belum tahu, silahkan tanya ke Pak Lurah,”katanya.(k12/r7)

Loading...

baca juga