D-ONENEWS.COM

Kejari Perak Sudah Kantongi Tersangka Kasus Dugaan Penyimpangan Jasmas 2016

foto : Kasi Pidsus Tanjung Perak Surabaya, Andhi Ardhani, SH,MH

Surabaya,(DOC) –  Anggota komisi D DPRD kota Surabaya, Soegito diperiksa 4(empat) jam oleh tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya.

Pemeriksaan seputar dugaan korupsi dana hibah yang dilakukan oleh sejumlah anggota DPRD kota Surabaya, berbentuk Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) pada tahun 2016 lalu.

“Saya ditanya-tanya masalah Jasmas,” ungkap Soegito, kepada para awak media, saat hendak meninggalkan area gedung Kejari Tanjung Perak, sekitar pukul 13.40 WIB, Rabu(11/7/2018).

Politisi partai Hanura ini, tak mau berkomentar banyak tentang rekan sejawatnya yang terlibat dalam kasus dugaan penyimpangan dana hibah bersumber APBD 2016 yang dikucurkan melalui Pemkot Surabaya.

“Saya hanya menerangkan yang saya tahu saja, dan Jasmas ini memang produk dewan,” terangnya, sambil meninggalkan gedung dengan menggunakan sepeda motor.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak, Andhi Ardhani,SH, MH, membeberkan, bahwa pemeriksaan ini akan berlanjut kepada anggota DPRD Surabaya lainnya yang terlibat dalam skandal Jasmas 2016 ini.

“Selain Soegito,  terdapat 5(lima) anggota dewan lagi yang akan kami panggil,”ungkap Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak, Andhi Ardhani, SH,MH.

Sayangnya, Andhi tak bersedia menyebutkan nama ke-5(lima) anggota DPRD kota Surabaya yang terlibat kasus dugaan penyimpangan dana Jasmas 2016 dan kapan waktu pemanggilannya.

“Pokok secepatnya, tunggu saja. Tentu pemeriksaannya sama, yaitu 16 pertanyaan seputar masalah pengetahuan yang bersangkutan, tentang mekanisme dan pelaksaan dana Jasmas itu. Nanti kalau ada perkembangan baru, Soegito akan kita panggil kembali,” paparnya.

Pria berpangkat Jaksa Muda ini, juga mengaku, telah mengantongi bakal calon tersangka.

korupsi dana hibah dalam bentuk Jaring Aspirasi Masyarakat) (Jasmas tahun 2016 yang dikucurkan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tahun 2016, Namun pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak.

“Tentunya kalau penyidikkan pasti sudah menemukan calon tersangkanya. Tapi tak bisa gegabah untuk menyebutkan dan mempublikasikannya,” tandasnya.

Guna memperkuat perananan tersangka dalam melengkapi penyidikkan kasus ini,  Ia menyatakan telah menggandeng Badan Pemeriksaan Keuangan(BPK) RI, untuk menghitung kerugian yang dialami negara.

“Estimasi kerugian negaranya dalam pelaksaan Jasmas ini sekitar Rp. 12 milliar dan penyidikkan kami sudah 80 persen,” terang pria berpangkat jaksa muda ini.(pro/r7)

Loading...

baca juga