D-ONENEWS.COM

Kejari Tanjung Perak Segera Tetapkan Tersangka Utama Kasus Jasmas 2016

foto : Kajari Tanjung Perak Surabaya Rachmad Supriady, SH, MH

Surabaya,(DOC) – Penyidikan kasus dugaan penyimpangan dana hibah Pemkot Surabaya berbentuk Jasmas 2016 terus di kebut oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya.

Setelah memeriksa sejumlah anggota DPRD Surabaya sebagai saksi, Jaksa Pidana Khusus(Pidsus) Kejari Tanjung Perak, kembali memanggil ketua RT/RW dan masyarakat penerima Jasmas berupa terop, sound sistem, meja dan kursi.

Pemanggilan yang dilakukan sejak Selasa(7/8/2018) kemarin, bertujuan untuk melengkapi berkas penyidikan Pidsus Kejari Tanjung Perak.

Sebelumnya, lembaga anti rasuah itu juga menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Kepala Kejari Tanjung Perak, Rachmad Supriady, SH, MH, menyatakan, keterlibatan PPATK dalam penyidikan kasus ini, karena muncul indikasi adanya transaksi perbankan.

“Ah, itu kita dapatkan hasil dari PPATK, kita lagi telaah sejauh mana, apakah data dari PPATK ini ada keterlibatan tindak pidana ini atau tidak,” Jelas Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady, SH. MH, Senin(6/8/2018) lalu.

Orang nomer satu di Korps Adhyaksa, Kejari Tanjung Perak menambahkan, bukti transaksi perbankan atas nama sejumlah orang yang diduga terlibat dalam kasus ini, masih belum dapat dipublikasikan.

“Belum kita sampaikan, karena PPATK bersifat rahasia,” imbuhnya.

Namun meski begitu, pihak Kejari Tanjung Perak tak ingin berlama-lama dalam menangani kasus dugaan korupsi ini. Dalam waktu dekat, akan segera ditetapkan para tersangkanya, mengingat beberapa alat bukti serta perhitungan kerugian dari BPK-RI dianggap sudah cukup kuat.

“Tokoh utama tersangkanya. Kita punya dua alat bukti bahkan lebih malah dengan nilai kerugian yang kami perhitungkan cukup besar,” tegas Kajari.

Selain sudah mengantongi lebih dari dua alat bukti, penetapan tersangka ini juga didasari oleh pergantian pucuk pimpinan di jajaran Pidsus Kejari tanjung Perak. Telah tersiar kabar, bahwa Kepala Seksi Pidsus Kejari Tanjung Perak, Andhi Ardhani, SH, MH dipromosikan ke Kejari type A yakni Kejari Sidoarjo sebagai Kasi Datun.

“Mungkin kita usahakan dalam minggu ini ditetapkan tersangka utamanya, karena ini ada pergantian Kasi Pidsus juga,” jelasnya.

Ia juga menyebut, tersangkas Kasus Jasmas 2016 ini, bisa lebih dari satu orang, tergantung dari hasil keterangan para saksi yang sudah diperiksa oleh jaksa penyidik Pidsus Tanjung Perak Surabaya.

“Bisa lebih dari satu, itu tergantung dari kita pengembangan ini, sejauh mana keterlibatan dari orang-orang dibelakangnya ini, apa peranannya ini turut serta atau terputus, bermain tunggal dalam kasus ini,” pungkas Rachmad Supriady.(pro/r7)

Loading...

baca juga