D-ONENEWS.COM

Kenapa Ahok Tidak Mau Cuti

Jakarta, (DOC) – Kepercayaan kepada orang lain itu tumbuh secara alamiah berdasarkan pengalaman. Begitu juga ketidakpercayaan.

Pengalaman mendapati terpenuhinya harapan menumbuhkan kepercayaan. Sebaliknya, pengalaman mendapati kekecewaan menumbuhkan ketidakpercayaan.

Jika terpenuhinya harapan terjadi berkali-kali, kepercayaan akan tinggi. Sebaliknya, jika kekecewaan yang kerap didapati, ketidakpercayaan akan mendominasi.

Dari posisi ini, ketidakpercayaan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kepada bawahannya bisa dipahami. Ketidakpercayaan itu yang membuat Ahok mengajukan judicial review (pengujian peraturan perundang-undangan) atas Undang Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah ke Mahkamah Konsititusi.

Dengan judicial review atas pasal 70 (3) terkait cuti selama masa itu, Ahok ingin tetap bekerja sebagai gubernur. Pilihan Ahok untuk tidak kampanye selama masa kampanye 26 Oktober 2016-11 Februari 2017 didasarkan pada keinginannya mengawal penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2017.

Ahok merasa perlu mengawal dan mengawasi sendiri penyusunan APBD DKI Jakarta 2017 yang jumlahnya sekitar Rp 70 triliun karena tidak percaya begitu saja menyerahkan ke bawahannya.

Dalam pengalamannya yang memunculkan ketidakpercayaan itu, APBD 2015 dan 2016 adalah contohnya. Menurut Ahok, dalam pengawasannya saja, masih ada penganggaran yang lolos untuk program yang tidak penting di dua tahun anggaran itu.

Itu alasan pertama Ahok mengajukan judicial review ke MK pekan lalu. Ahok tidak percaya sepenuhnya kepada bawahannya ketika kawalan dan pengawasannya kendor.

Alasan Lain

Alasan kedua yang dikemukakan Ahok merujuk pada masa jabatan petahana yaitu lima tahun. Cuti empat bulan selama masa kampanye sesuai UU No 10/2016 dianggap Ahok menyalahi ketentuan masa jabatan itu.

Alasan ketiga yang kerap dikemukakan Ahok di berbagai kesempatan terkait keinginannya untuk tidak kampanye adalah untuk terus bekerja. Alasan ini tentu saja merupakan bagian dari strategi.

Untuk alasan ini, Ahok sadar betul, kampanye paling efektif seorang petahana adalah menunjukkan hasil kerja bukan menjanjikannya melalui kampanye. Kampanye paling efektif petahana adalah dengan tidak kampanye.

Sampai titik ini, tidak cukup ditemukan alasan meyakinkan dari Ahok yang mengajukan permohonan judicial review ke MK karena tidak tergambar pertentangannya dengan konstitusi.

Berdasarkan Pasal 51 ayat 1 UU MK, pemohan judicial review adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang dalam hal ini UU No 10/2016 tentang Pilkada.

Ahok sejatinya sepakat dengan ketentuan undang-undang tentang keharusan petahana cuti selama masa kampanye. Karenanya, judicial review diharapkan berujung pada adanya pilihan bagi petahana yang menolak cuti dan karenanya tidak akan kampanye.

Yang Ditakuti Ahok

Sambil menunggu proses judicial review ini di MK, mari kita tengok kembali alasan utama Ahok yang dikemukakan terkait keenggannya untuk cuti selama masa kampanye antara 26 Oktober 2016-11 Februari 2017. Alasan itu adalah ketidakpercayaan kepada bawahannya.

Ketidakpercayaan kepada bawahaan yang dikemukakan memang terkait penyusunan APBD DKI Jakarta 2017. Namun, jika melihat rentang waktu antara Oktober-Februari, ketidakpercayaan kepada bawahan itu bisa merembet ke hal-hal lain juga.

Seperti kita alami bersama di Jakarta, waktu empat bulan antara Oktober-Februari adalah masa-masa musim hujan. Berkali-kali terjadi, hujan melumpuhkan Jakarta di awal tahun karena menyebabkan banjir.

Upaya Pemerintah DKI Jakarta untuk mengatasi banjir bukan tidak ada dan tanpa hasil. Banyak upaya telah dilakukan seperti membuat sudetan dan daerah tangkapan air dengan hasil yang memadai. Waduk Pluit adalah salah satu yang dibangga-banggakan.

Ketika banjir tetap datang atau bahkan hanya genangan yang dipersoalkan, berkali-kali Ahok turun melakukan pengecekan. Untuk memastikan bawahannya bekerja mengatasi banjir, Ahok kerap marah dan mengintimidasi. Ancaman pemecatan adalah salah satu ungkapan intimidasi agar bawahannya mau bekerja.

Dalam situasi bekerja bawahan berlandaskan “rasa takut” dan bukan tanggung jawab ini, bisa dibayangkan jika Ahok mengambil cuti dan hujan mengguyur Jakarta. Ahok memperkirakan, kondisi hujan di tahun 2017 akan besar.

Belum lagi jika hujan besar itu disertai air pasang seperti yang ditakutkan Ahok juga. Air pasang yang dipadu dengan hujan akan menjadi bencana “politik” juga lantaran tanggul sepanjang 65 kilometer belum juga dibangun.

Dalam perkiraan seperti itu, jika Ahok cuti dan bawahannya tidak bisa dipercaya seperti dugaannya, bisa dibayangkan bagaimana nasib pencalonan di masa kampanyenya. Bencana banjir bisa jadi bencana politik yang nyata juga.

Terlebih, hujan dan juga banjir memperparah kemacetan juga. Seperti diketahui, banjir dan macet adalah dua soal yang paling dikomplain warga Jakarta. Fauzi Bowo alias Foke yang dikalahkan Ahok bersama Jokowi menerima akibat dari hal yang “terabaikan” ini di masa kampanye.

Memang banyak catatan pencapaian dan sudah juga dikampanyekan. Namun jangan lupa, kita hidup di era yang pendek ingatannya dengan kecenderungan mudah memuji atau membenci dengan landasan kondisi hari ini. Para penantang memahami kondisi ini.

Catatan lain lagi, pengalaman kita selama ini memberi dukungan kepada seseorang untuk jabatan yang diemban atau diperjuangkan adalah keyakinan bahwa dia bekerja dan terlihat sungguh-sungguh bekerja untuk kita. Soal hasil dari kerja itu, kita biasanya bisa bernegosiasi dan murah hati memaklumi.

Keinginan Ahok tetap bekerja dan tidak mengambil cuti selama masa kampanye bisa dipahami dalam konteks ini.(kmp/r8)

Loading...