D-ONENEWS.COM

Ketua BK Anggap Sangsi Larangan Kunker Dewan Adalah Kebijakan

Foto Suasana sidang Paripurna DPRD kota Surabaya

Surabaya,(DOC) – Sangsi larangan Kunjungan Kerja(Kunker) bagi 15 orang anggota dewan, dampak ketidak-hadirannya pada acara peringatan HUT DPRD kota Surabaya, Sabtu(19/8/2017) lalu, terus dipertanyakan dasar hukumnya.
Jika kemarin, Baktiono, Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) yang mempersoalkan sangsi pimpinan dewan tersebut, kali ini protes dilontarkan oleh Anugerah Hariyadi anggota Komisi A.
“Setiap anggota mempunyai hak sama untuk Kunker, kenapa dihalangi. Ini memakai pedoman hukum apa,” ungkap politisi Fraksi PDIP ini.
Sejumlah anggota dewan lainnya yang terkena sangsi larangan Kunker, juga mengaku kecewa terhadap sikap pimpinan ini. Bahkan mereka harus membatalkan tiket penerbangan yang terlanjur dibelinya.
“Saya dapat kabar kalau ada anggota yang sudah terlanjur membeli tiket, tapi tak bisa digunakan. Ini terus bagaimana,” tandas Anugerah.
Protes yang dilontarkan oleh sejumlah anggota DPRD kota Surabaya tersebut, nampaknya tak mendapat respon dari Ketua BK yang menganggap pemberian sangsi itu sudah benar.
“Sudah benar, karena niat pimpinan dewan itu, untuk menjaga ke kompakan seluruh anggota. Seharusnya niat baik itu direspon anggota dengan baik juga,” kata Minum Latif, Ketua BK DPRD Surabaya, saat dikonfirmasi, Rabu(23/8/2017).
Ia menambahkan, peraturan yang sudah diputuskan oleh unsure pimpinan dewan, sudah dianggap kebijakan yang harus di taati. Dalam hal ini, lanjut Minun, BK tidak bisa meng-intervensinya.
“Ini menyangkut kebijakan, Ketua dan pimpinan lainnya boleh menerapkan kebijakan itu, jadi jangan dikaitkan dengan pijakan hukumnya,” pungkasnya.(hr/r7)

Loading...