D-ONENEWS.COM

Ketua Dewan Menolak Keras Raperda Mihol

SAMSUNG DIGITAL CAMERA
SAMSUNG DIGITAL CAMERA

Surabaya, (DOC) – Ketua DPRD kota Surabaya Armuji menolak keras Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Minuman Beralkohol (Mihol) yang memperbolehkan Hypermart dan Minimarket bahkan toko pengecer menjual Mihol.

 

Hal ini tentu bertentangan dengan sikap komisi B yang mengijinkan Hypermart dan Minimarket menjual mihol golongan A tersebut. Lima anggota dewan yakni, Mazlan Mansyur, Rio Pattiselanno, Syaiful Aidy, Edi Rachmat, dan Binti Rochma sebelumnya sepakat memperbolehkan hypermart dan supermarket menjual Mihol Golongan A.

 

“Komitmen kita jelas, bahwa minuman keras dari golongan apapun tidak boleh diperjual belikan baik di toko kecil maupun swalayan apalagi didekat perkampungan. Itu yang harus kita perketat,” tegas Armuji.

 

Politisi asal fraksi PDIP ini mengatakan, jika Panitia Khusus (Pansus) Raperda mihol tersebut tetap mempertahankan kebijakan untuk memperbolehkan menjual mihol di hypermart dan minimarket. Dirinya bersih keras akan menolak.

 

“Kalau masih ngotot kayak gitu keinginanya, kami akan menolak pada saat melaporkan ke Banmus (Badan Musayawarah). Pokoknya kami selaku pimpinan menolak keras raperda itu,” ungkapnya.

 

Politisi yang menjabat empat periode sebagai anggota legislatif tersebut menuturkan, larangan untuk menjual minuman keras di Surabaya ini sebagai bentuk untuk memajukan warga Surabaya untuk menjadi lebih baik tanpa minuman keras.

 

“Artinya raperda ini akan kita revisi ulang. Toh ini juga untuk kebaikan warga Surabaya tanpa alkohol khususnya untuk kalangan remaja mulai dari anak – anak SMP dan SMA,” pungkasnya.

 

Sementara itu, Ketua fraksi PAN di internal DPRD kota Surabaya, M Arsyad mendukung penuh keputusan Armuji yang menolak raperda mihol yang dijual belikan di hypermart dan minimarket di Surabaya. Karena hal itu bisa merusak generasi muda khususnya di Surabaya.

 

“Kami dari fraksi PAN jelas juga menolak raperda tersebut seperti apa yang disampaikan oleh ketua (Armuji),” pungkasnya. (w5)

Loading...