D-ONENEWS.COM

Ketua FPI Resmi Ditetapkan Tersangka Oleh Polda Jabar

Bandung,(DOC) – Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan Pancasila, oleh Kepolisian Daerah(Polda) Jawa Barat, Senin(30/1/2017).
Penetapan ini didasari oleh hasil rangkaian gelar perkara tahap penyidikan yang dilakukan tim penyidik Ditreskrimum Polda Jabar.
Dikatakan oleh Kabidhumas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, peningkatan status Rizieq Syihab oleh tim penyidik, dari saksi terlapor menjadi tersangka, mengacau pada hasil gelar perkara yang digelar sebanyak 3 kali.
Gelar perkara ketiga, pada Senin (30/1/2017) hari ini, Menurut Yusri, telah berlangsung selama 7 jam, sejak pukul 11.00 Wib sampai 18.00 Wib.
“Jadi sebelum gelar perkara ketiga, tadi pagi penyidik meminta keterangan tambahan satu saksi ahli. Tercatat, sebanyak 18 saksi sudah didengar keterangannya terkait kasus dugaan Penistaan Pancasila ini,” jelasnya.
Rizieq Shihab disangkakan melanggar Pasal 154 a KUHP tentang Penodaan terhadap Lambang Negara dan Pasal 320 KUHP tentang Pencemaran terhadap Orang yang Sudah Meninggal.
“Perkara dugaan Penistaan Pancasila dan pencemaran nama baik Proklamator ini seluruhnya sudah masuk unsur dan alat bukti yang cukup,” pungkasnya.
Terpisah, pada pemberitaan sebelumnya, kasus yang menjadikan Rizieq Shihab tersangka, adalah buntut dari pelaporan Sukmawati Soekarnoputri, Ketua Partai Nasional Indonesia (PNI) Marhaenisme, beberapa minggu lalu.
Imam besar FPI ini dianggap telah menodai lambang dan dasar negara Pancasila, serta menghina kehormatan martabat mantan Presiden RI, Ir Soekaro selaku proklamator Kemerdekaan Republik Indonesia.
Laporan awalnya ditujukan ke Bareskrim Mabes Polri, lalu dilimpahkan ke Polda Jabar karena menyesuaikan tempat kejadiannya yaitu di area ceramah Rizieq Shihab, saat itu berlokasi di Lapangan Gasibu, Kota Bandung.(li/r7)

Loading...