D-ONENEWS.COM

Ketua Komisi D : 16 Perusahaan Di Surabaya Ajukan Penangguhan UMK

Demo-Buruh

Surabaya, (DOC) – Sebanyak 16 perusahaan di kota Surabaya mengajukan penangguhaan penerapan Upah Minimum Kota (UMK) maupun UMSK ( Upah Minimum Sektoral Kota). Hal itu, disampaikan Agustin Poliana, Ketua Komisi D DPRD Surabaya kepada wartawan setelah agenda dengar pendapat dengan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Surabaya , Senin (18/01/2016).

“Ada 16 perusahaan yang menangguhkan pembayaran UMK sesuai dengan ketentuan Gubernur Jawa Timur (Jatim). Dan penangguhan pembayaran UMK maupun UMSK diatur dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim,”katanya.

Lebih lanjut, politikus partai PDI Perjuangan itu mengungkapkan, yang menjadi persoalan tidak jelas batas waktunya dan sampai kapan penangguhan dilaksanakan. Pasalnya, harga kebutuhan pokok sudah mengalami kenaikan, setelah ada kenaikan UMK.

“Kami berharap, semoga ada titik temu antara pihak pengusaha dan para buruh, sehingga tidak ada gejolak,”imbaunya.

Selain itu, Agustin mengatakan kalau perusahaan – perusahaan yang mengajuan penangguhan akan ada audit keuangan. Dan Ia juga meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim melakukan pengawasan agar tidak banyak buruh yang di rugikan (PHK) sepihak.

“Pemprov Jatim harus lakukan pengawasan, agar buruh tidak jadi korban PHK sepihak. Dan harapan kami buruh bisa segera menikmati UMK baru,”pugkasnya. (W5)

Loading...