D-ONENEWS.COM

Ketua Pansus Mihol Optimis Gubernur Setuju

perda_miholSurabaya,(DOC) – Kabar ditolaknya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pelarangan Minuman Beralkohol oleh Gubernur Jatim, tak ditanggapi oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus) Edi Rahmat.
Menurut Edi Rahmat, hingga saat ini pansus belum menerima salinan resmi putusan tersebut. Apalagi mekanisme menolak atau menerima juga belum diatur dalam konsideran.
“Jangan berandai-andai dulu. Kita tunggu dulu putusan yang jelas,” tegas Edi Rahmat, Kamis (21/7/2016).
Politisi dari Partai Hanura ini mengaku telah mengkonfirmasi langsung ke Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya, Ira Tursilowati saat rapat paripurna tentang kabar penolakan tersebut.
“Saya sudah tanya langsung ke bagian hukum saat rapat Paripurna. Katanya belum ditarik secara resmi,” ungkap Edi.
Dalam kesempatan itu, Edi Rahmat meminta agar  rencana Surabaya memberlakukan pelarangan minuman beralkohol tidak dipersoalkan. Jika daerah lain bisa, tentu Surabaya juga dapat  memberlakukannya
“Kalau menolak konsideran hukum di atasnya harus jelas. Bukan menolak kemudian dibicarakan lagi ” pesannya.
Sebelumnya, Fraksi Partai Golkar DPRD Kota  Surabaya mengusulkan agar Perda Pelarangan Minuman Beralkohol yang dikabarkan ditolak Gubernur itu diajukan kembali.
Salah satu mekanismenya yaitu dengan mengganti judulnya menjadi Perda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
“Fraksi Golkar tetap menginginkan perda itu. Jadi ketika ditolak maka kembali ke judul draf yang lama yakni pengendalian dan pengawasan, bukan pelarangan,” kata mantan anggota  pansus Paperda Larangan Minuman Beralkohol DPRD Surabaya Binti Rachmah.
Menurut dia, sikap Fraksi Golkar ini sudah mendapat persetujuan dari Ketua DPD II Golkar Surabaya Blegur Prijanggono.(k1/r7)
 

Loading...