D-ONENEWS.COM

Komisi A Anggap Bodong Menara Microcell

gedung-dprd-surabayaSurabaya,(DOC) – Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Surabaya menengarai pemerintah kota sengaja membiarkan tak ada ketentuan yang jelas dalam proses  perizinan pemasangan Microcell. Pasalnya, menurut Ketua Komisi A, Herlina Harsono Njoto, Senin (14/3/2016), hingga saat ini belum ada Tim Koordinasi penyelenggaraan Menara Microcell, meski Paraturan Walikota No. 8 Tahun 2015 tentang Microcell telah terbit sejak Februari 2015. Akibatnya, belum ada pihak yang mengurus Izin pemasangan Microcell. Sebaliknya, di sejumlah tmpat  justru marak Microcell Bodong.
“Sampai sekarang belum ada penterjemah pelaksanaannya, sehingga muncul microcell bodong,” paparnya.
Herlina berharap, pemerintah kota menunjau kembali Perwali tentang Microcell. Ia khawatir  pemkot surabaya akan kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD), karena jika tak ada retribusi, maka tak ada anggran yang masuk ke kas daerah.
“Jika tak disikapi, provider lain akan berbondong-bondong memasang, seperti kasus tower dan reklame,” tuturnya
Politisi Partai Demokrat ini menambahkan, pihaknya mendorong penyelenggaraan microcell tak menggunakan sistem lelang seperti yang diatur dalam Perwali, melalui  unit pelayanan pengadaan. Karena sistem tersebut justru mendorong terjadniany monopoli.
“Jika di lelang khawatirnya monopoli seperti titik reklame dan tower yang ada,” katanya
Sementara itu, anggota Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Surabaya, Vinsensius Awey menengarai, ketidakjelasan  aturan itu dimanfaat  pihak provider  melakukan koordinasi dengan pengusaha reklame, melalui kerjasama Bussiness to business.
“Mereka sewa lahan, papan reklame yang ada dipasang microcell,” katanya.
Awey menegaskan, kondisi tersebut harus disikapi. Pasalnya, pemasukan dari pemasnagan microsell menjadi tak jelas. Padahal, menurutnya saat ini telah banyak terpasang menara microcell yang belum mengantongi izin.
‘Sekitar Jalan darmo, kemudian di daeah PTC ada papan reklame yang dipasangi microcell,” tuturnya
Politisi Partai Nasdem ini menduga pemasukan pemasnagan microcell masuk ke pengusaha papan reklame. Sementara, untuk pendirian papan reklame izin yang diajukan hanya pemasngan reklame, bukan microcell.
“Ini harus dirumuskan, dinuat ketentuan yang jelas, jangan sampai dimultifungsikan,” tegasnya.
Awey mengaku, dengan adanya pengaturan pemasangan microcell tujuannya tak merusak estetika kota . Satu provider tak perlu mendirikan microcell sendiri, namun ada wadah yang mengakomodasi  beberapa microcell. Ia mengatakan, apabila pemerintah kota menyediakan lahannya, pemasangan bisa dilakukan di Penerangan Jalan Umum (PJU)
“Tinggal bagaimana koordinas dengan DKP dan pemaskukan bagi pemkot. Ketetentuan harus jelas, jika tidak ada pihak yang memanfaatkan hal yang tak pada tmpatnya,” pungkasnya.(k4/r7)

Loading...