D-ONENEWS.COM

Komisi A Desak Pemkot Surabaya Isi Jabatan yang Kosong di OPD

Surabaya,(DOC) – Komisi A DPRD Surabaya mendorong Pemkot Surabaya untuk mengisi seluruh jabatan kosong di lingkungannya.

Ketua Komisi A, Herlina Harsono Njoto, Rabu(15/8/2018) menyampaikan apresiasi atas pelantikan 350 pejabat beberapa waktu lalu, salah satunya Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (Bappeko) yang sebelumnya kosong selama beberapa bulan.

Namun demikian, ia mempertanyakan masih adanya beberapa jabatan kosong, kendati mutasi sudah dilakukan. Beberapa jabatan itu, yakni Kepala RSUD Dr. Soewandi, Kepala Dinas PMK dan Kepala Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau.

“Kepala RSUD Dr. Rumah Sakit Soewandi sudah sangat lama belum definitive,” ujarnya

Herlina berkeyakinan sebenarnya SDM pemerintah kota yang potensial banyak. Hanya saja, ia memperkirakan mereka belum mendapatkan kesempatan. Ia berharap, di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang saat ini pimpinannya dijabat Pelaksana Tugas (Plt) melakukan peningkatan kapasitas SDM dibawahnya, agar mumpuni mengisi jabatan Kepala OPD.

“Kami berharap, pejabat dibawah Kepala OPD diberi pelatihan dan peningkatan kapasitas,” terangnya

Foto : Herlina Harsono Nyoto

Politisi Partai Demokrat ini menyayangkan, jika masih ada rangkap jabatan. Pasalnya, ia menilai pejabat yang rangkap jabatan tak akan optimal dalam menjalankannya, karena bidang tugas yang berbeda.

“Kami memahami pengisian jabatan hak dan wewenang walikota. Namun, Walikota juga bertugas menjaga proses kepemimpinan di masing-masing dinas berkesinambungan,” kata Herlina

Selama ini, Herlina mengakui, proses pengisian jabatan di seluruh organisasi perangkat daerah sudah berdasarkan proses seleksi sesuai dengan kompetensinya. Namun, ia meminta, jabatan yang kosong segera diisi.

“Kalau dari sekian banyak pegawai tak ada yang cocok menempat jabatan itu. Itu artinya belum ada regenerasi pegawai,” tuturnya

Selain pengisian jabatan yang kosong, Herlina meminta pemerintah kota melakukan mutasi jabatan secara berkala. Usulan tersebut sebenarnya pernah disampaikan saat penyusunan Raperda Organisasi Perangkat Daerah. Kalangan DPRD menilai rotasi pejabat dilakukan selama 3 tahun sekali. Pasalnya, hingga saat ini masih ada sejumlah pejabat yang masa jabatannnya terlalu lama.

“Tiga tahun semestinya cukup, agar penyegaran dan regenerasi kepemimpinan,” pungkasnya.(av/r7)

Loading...