D-ONENEWS.COM

Komisi B Mendadak Desak Wali Kota Buat Perwali Miras, Sikapi Banyaknya Korban Miras Oplosan

foto : hearing soal Miras oplosan di Komisi B

Surabaya,(DOC) – Rapat dengar (hearing) pendapat soal peredaran minuman keras (Miras) atau minuman beralkohol (Mihol) yang telah menelan korban meninggal, Selasa(24/4/2018), membuat anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya ramai-ramai mendesak pemberlakuan Perda 6 Tahun 2016 tentang pembatasan dan larangan peredaran Miras dan Mihol.

Dalam hearing yang dipimpin oleh Ketua Komisi B, Mazlan Mansyur dan dihadiri oleh perwakilan Disperindag, Kabag Hukum, dan Satpol PP, secara dadakan komisi B mendesak Walikota agar membuat Perwali soal Miras.

“Harus didesak agar segera membuat Perwali karena Perda 6 2016 telah disahkan DPRD dan wali kota. Jangan menunggu korban jiwa bertambah karena Miras oplosan,” kata Mazlan usia hearing.

Meski sudah disahkan dua tahun lalu, namun Perda 6 itu belum juga diundangkan. Sebab saat dimintakan persetujuan dan fasilitasi Gubernur Jatim, Perda itu tak mendapat restu Gubernur Jatim Soekarwo.

Menurut Mazlan, disetujui atau tidak Perda terkait larangan peredaran miras dalam bentuk apa pun di kota ini sudah seharusnya diundangkan.

“Silakan Wali Kota membuat Perwali sebagai penjabaran Perda,” desak Mazlan.

Namun saat hearing dengan tiga OPD itu hanya merekomendasikan segera dijalankan Perda larangan peredaran miras tersebut. Mazlan menolak jika dua tahun pihaknya tak melakukan apa-apa untuk mendorong diberlakukannya Perda 6 Tahun 2016.

Saat dikonfirmasi kenapa DPRD baru saat ini bergerak setelah oplosan menelan korban jiwa lagi. “Selama ini Komisi B sudah berbuat banyak. Tidak ada kata lain selain wajib mengundangkan Perda miras;” kata Ahmad Zakaria, anggota Komisi B

Sementara itu, Kabag Hukum Pemkot Surabaya Ari Tursilowati menuturkan bahwa pihaknya selama ini memberlakukan Perda lama untuk menekan peredaran miras di Kota Surabaya. Yakni Perda 1 Tahun 2010.

Dalam Perdan itu tak menjangkau oplosan karrna itu dikonsumsi pribadi. Ari mengaku tak tahu soal oplosan atau Cukrik. “Kecuali miras yang mremiliki kadar alkohol, kami tahu,” kata Ari.

Dalam Perda itu juga tak mengakomodasi langkah pencegahan untuk peredaran Cukrik di kalangan pribadi konsumen. Mereka meracik tanpa melalui lembaga resmi atau badan usaha resmi. Sehingga sulit terdeteksi.

Plh Kasatpol PP Kota Surabaya Febby mengakui bahwa pihaknya selama ini tidak bisa menjangkau Home industri atau pelaku oplosan yang meracik sendiri. “Kami hanya menindak para penjual miras ilegal selama ini,” kata Febby.(r7)

Loading...

baca juga