Surabaya,(DOC) – Sikap cuek Pemerintah Kota(Pemkot) terhadap 18 pabrik yang beroperasi tanpa mengantongi perizinan komplit di kawasan industri Jl. Mastip Surabaya, memicu reaksi Komisi C DPRD kota Surabaya untuk mengambil sikap tegas dengan membawa ke peradilan.
Komisi yang membidangi masalah pembangunan ini , menganggap Negara akan mengalami kerugian keuangan cukup besar, akibat manipulasi pajak dan retribusi yang ditelah dilakukan 18 perusahaan tersebut.
“Jika memang tidak ada tindakan kongkrit, maka dengan terpaksa kami akan menggandeng jajaran samping (aparat hukum) untuk segera melakukan penyelidikan, agar semua bisa jelas, siapa sebenarnya yang menjadi biang kekacauan soal perijinan perusahaan dan pabrik besar di wilayah Surabaya,” kata Agoeng Prasodjo anggota Komisi C DPRD Surabaya, Senin(14/9/2015).
Anggota Fraksi Golkar DPRD kota Surabaya ini menjelaskan, selama bertahun – tahun, 18 perusahaan ini tak bersedia melengkapi izin, bahkan tak pernah melaporkan hasil produksinya. Padahal hal itu semua, sangat terkait dengan nominal pajak dan retibusi yang wajib di bayarkan oleh pihak perusahaan ke Negara.
Tindakan ini, menurut Agoeng, masuk kategori pidana dan dapat diperkarakan ke meja hijau. “Modus pelanggarannya bermacam-macam, yaitu manipulasi data dan luasan pabrik sampai perluasan wilyah pabrik yang tak terlaporkan. Saya bisa memperkirakan, jika semua perusahaan tertib, maka kemampuan PAD bertambah dan APBD kota Surabaya bisa naik sampai Rp12 trilliun,” jelas Agoeng.
Sebelumnya, Komisi C DPRD Surabaya telah memanggil Pemkot untuk berkoordinasi menertibkan 18 perusahaan yang berdiri illegal di kawasan Industri Jl. Mastrip. Namun hingga pemanggilan kesekian kalinya, Pemkot tetap tak melakukan tindakan apapun.
M Taswin, Asisten II Sekkota Surabaya yang menghadiri hearing dengan komisi A DPRD kota Surabaya beberapa waktu lalu, malah terkesan melempar tanggungjawab atas berdirinya 18 pabrik bodong itu.
Rencananya, sejumlah satuan kerja perangkat daerah(SKPD) di lingkungan Pemkot Surabaya akan di panggil kembali oleh Komisi C, guna mencari pihak yang paling bertanggungjawab atas persoalan ini.(r7)
Berikut adalah daftar perusahaan di wilayah Jl Mastrib Surabaya yang dianggap berstatus illegal oleh Komisi C DPRD Surabaya,:
- PT Sarimas Permai
- PT Hilon
- PT Alam Jaya Prima Nusa
- PT Candi Mas
- PT Bisma 1
- PT Bisma 2
- PT Siantar Maju
- PT Cipta Alam Permai
- PT Wahana Lestari
- PT Suparma
- PT Warugunung
- PT Spindo
- PT Kedawung Setra
- PT Sekawan Inti Plast
- PT Duta Cipta Permai
- PT Bina Ilmu
- PT Kemasan Lestari
- PT Laban Raya Cakrawala