D-ONENEWS.COM

Komisi C Kembali Pertanyakan Eks Radio Bung Tomo

Foto : eks radio bung tomo

Surabaya,(DOC) – Komisi C DPRD Kota Surabaya meminta Pemerintah Kota Surabaya terbuka soal hasil putusan pengadilan terhadap kasus perobohan bangunan cagar budaya rumah radio Bung Tomo. Sebab sampai saat ini menurutnya Pemkot belum membuka hasil putusan di meja hijau terkait kasus tersebut.
“Ini sangat disayangkan. Padahal kasus rumah radio bung tomo ini sudah menjadi konsumsi publik. Masyarakat patut tahu bagaimana hasil putusannya dan bagaimana nasib rumah yang sudah dirobohkan,” ucap anggota Komisi C Vinsensius Awey.
Ia menyebutkan pihak ketiga yang merobohkan juga harus bertanggung jawab pada masyarakat dengan melakukan keterbukaan. Termasuk menyampaikan kewajiban apa saja yang harus dilakukan setelah terbukti bersalah merobohkan bangunan cagar budaya Surabaya.
“Kabarnya mereka dikenai hukuman denda dan wajib melakukan rekonstruksi. Nah rekonstruksi ini yang seperti apa kami dari dewan juga belum pernah diajak bicara,” ucapnya.
Ia meminta Pemkot untuk mengawal ketat proses rekonstruksi situs cagar budaya rumah radio bung tomo tersebut. Terutama memastikan bahwa pihak ketiga tersebut tetap dalam koordinasi dan koridor rekomendasi dari tim cagar budaya Pemkot.
“Situs itu tidak bisa asal dibangun. Harus sesuai dengan bangunan sebelumnya yang menjadi saksi sejarah perjuangan Kota Pahlawan. Saya rasa desain bangunannya nanti seperti apa juga harus dibuat setranspraran mungkin ke masyarakat,” ucap politisi Partai Nasdem ini.
Selain itu ia juga mengkritisi tulisan yang terpampang di Jalan Mawar No 10. Di sana dituliskan kalimat “Di sini akan dibangun Rumah Tempoe Doeloe”.
Menurutnya rumah tempo dulu dengan situs cagar budaya ini berbeda. Nilai edukasi ke masyarakat menurut Awey bisa berbelok.
Oleh karenanya ia meminta agar pihak ketiga yaitu Jayanata untuk memperhatikan betul seperti apa bangunan situs cagar budaya yang akan dibangun di sana.
Menanggapi hal tersebut Profesor Johan Silas, selaku anggota tim cagar budaya Pemkot Surabaya, menyebut pihak Jayanata sudah aktif berkoordinasi dengan tim cagar budaya.
Dan rekomendasi dari tim cagar budaya sudah final untuk model dan desain situs cagar budaya yang akan rekonstruksi di Jalan Mawar No 10.
“Desainnya ya seperti bentuk terakhir rumah sebelum dirobohkan. Sebab tidak ada foto atau desain lain yang bisa lebih lama dari itu yang bisa kita jadikan rujukan untuk rekonstruksi,” ucap Silas yang juga pakar arsitektur ITS ini.
Ia menyebutkan, izin dari Pemkot mulai izin mendirikan bangunan dan izin SK RK untuk rekonstruksi situs cagar budaya rumah radio bung tomo sudah keluar. Seharusnya proses rekonstruksi bisa segera dilakukan.
“Bulan lalu sudah keluar. Harusnya bisa cepat dikerjakan. Kami harap warga Surabaya tidak dibuat lama menunggu karena putusan pengadilan sudah jelas dan izin juga sudah diberikan,” pungkas Silas.(rob)

Loading...

baca juga