D-ONENEWS.COM

KPK Bikin Pakta Integritas Untuk Pasangan Cawali

Surabaya,(DOC)Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membuat pakta integritas dengan para pasangan calon walikota dan wakil walikota Surabaya yang akan bersaing dalam Pilkada yang akan berlangsung 9 Desember 2015 mendatang.  Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menciptakan pilkada yang berintegritas, seperti yang pernah didengung-dengungkan sebelumnya.

Hal ini seperti disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya, Robiyan Arifin, di sela-sela jumpa pers yang berlangsung di Dyandra Convention Center, Surabaya, Selasa (16/6/2015). Jumpa pers ini digelar dalam rangka persiapan launching Pilwali Surabaya 2015 yang juga berlangsung Selasa malam.

Menurut Robi, panggilan akrab Robiyan Arifin, launching Pilwali kali ini mengambil tema Pilwali Surabaya Berintegritas. Tentang hal tersebut, dia menjelaskan bahwa integritas tersebut merupakan rangkuman dari asas-asas pemilu seperti jujur, adil, langsung, umum, bebas, rahasia, bisa dipertanggungjawabkan, dan lain sebagainya.

Visi ini hanya bisa ditempuh apabila seluruh pihak, mulai dari penyelenggara, masyarakat sebagai pemilih, dan calon kepala daerah yang bersaing beserta tim suksesnya, memiliki komitmen yang sama, yakni memunculkan kepala daerah yang bersih, jujur, antikorupsi, dan memiliki visi untuk mensejahterakan rakyat.

“”Terkait pentingnya calon kepala daerah yang berintegritas ini, KPK akan membuat pakta integritas dengan mereka. Tentu saja itu setelah masing-masing pasangan calon sudah mendapatkan nomor urut, yang akan dilakukan antara tanggal 25-26 Agustus nanti. KPK juga akan mendorong para calon pasangan kepala daerah untuk mengedepankan asas-asas kejujuran dalam setiap strategi pemenangan yang mereka terapkan. ” kata Robi.

Tak cukup sampai di situ, KPU Kota Surabaya juga telah mengusulkan kepada KPK agar menempatkan stafnya di kantor KPU Surabaya selama masa pencalonan. Staf ini nantinya bertugas membantu proses pelaporan harta kekayaan para pasangan calon kepala daerah. Dengan demikian, pasangan calon kepala daerah ini juga tidak perlu jauh-jauh melaporkan harta kekayaannya ke kantor KPK di Jakarta, cukup di Surabaya.

“Setelah melaporkan harta kekayaan, pasangan calon ini juga akan didorong untuk menyampaikan langsung harta kekayaannya kepada publik melalui media massa,” pungkasnya.

KPU kota Surabaya secara internal juga akan mendorong seluruh jajaran di bawahnya, yaitu PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara) agar berkoordinasi dengan stakeholder sesuai dengan tingkatannya masing-masing. Hal ini penting untuk menyukseskan program yang telah dirancang bersama dengan KPK.

Kegiatan koordinasi ini telah dimulai di Kecamatan Rungkut, Surabaya (15/6/2015). Dalam agenda tersebut, hadir Komisioner KPU Kota Surabaya, Divisi Hukum, Pengawasan, SDM, dan Organisasi, Purnomo Satriyo Pringgodigdo, SH. MH ; Camat Rungkut, Ridwan Mubarun ; Perwakilan Polsek Rungkut, AKP Nawawi Makatita ; dan perwakilan Danramil, Suproyanti TW; serta seluruh jajaran PPK dan PPS se- kecamatan Rungkut.

Perlu diketahui, Kecamatan Rungkut memiliki reputasi yang baik dalam pemilihan. Pada pemilihan sebelumnya tercatatat partisipasi pemilih sebesar 39 persen dari seluruh jumlah pemilih DPT yang hadir.

Dalam pertemuan ini, Purnomo menyampaikan pentingnya penyelenggaraan pilwali yang berintegritas, yang tergantung pada seluruh stakeholder, yakni penyelenggara pilwali (KPU dan jajaran di bawahnya serta Panwaslu dan jajarannya), masyarakat sebagai pemilih, serta calon kepala daerah.

“Penyelenggara, dalam hal ini KPU dan jajaran di bawahnya serta Panwaslu dan jajarannya, dalam proses penyelenggaraan Pilwali harus taat pada peraturan dan perundangan yang telah ditetapkan. Proses penyelenggaraan yang dimaksud adalah sejak dimulainya proses pemutahiran data sampai dengan berakhirnya rekapitulasi di tingkat kota,” ujar Purnomo.

Sementara masyarakat, dalam kaitannya dengan integritas, sangat diharapkan keterlibatan aktifnya agar mengawasi semua proses tahapan, sehingga hal-hal yang tidak diinginkan yang mungkin akan dilakukan oleh penyelenggara dan calon kepala daerah bisa dicegah.

“Selain itu, masyarakat adalah pemegang mandat yang sebenarnya juga harus menggunakan hak pilihnya secara bijak dan cerdas, dengan tidak terpengaruh oleh kegiatan calon atau tim suksesnya yang bisa mencederai demokrasi,” lanjutnya.

Integritas ketiga, lanjut Purnomo, adalah integritas calon kepala daerah. Dalam menjalani mekanisme pendaftaran, kampanye dan kegiatan-kegiatan lainnya yang berhubungan dengan penyampaian  visi misi, seharusnya tidak dilakukan dengan cara yang dilarang.

Purnomo menjelaskan, pelaksanaan kampanye pasangan calon kepala daerah tahun ini berbeda dengan pilkada sebelumnya. Kali ini, pendanaan kampanye merupakan tanggung jawab dari tim kampanye. Sedangkan tahun ini pendanaan kampanye adalah tanggung jawab KPU.

“Para PPK dan PPS harus menyiapkan lokasi pemasangan spanduk dan umbul-umbul.  Setiap Pasangan Calon mendapatkan jatah dua spanduk dan 20 umbul-umbul. Contoh, apabila terdapat 5 pasangan calon maka harus mempersiapkan 10 lokasi pemasangan spanduk dan 100 lokasi pemasangan umbul-umbul. Semoga dengan seluruh upaya yang dilakukan penyelenggara, partisipasi pemilih di RUngkut bisa mencapai 100 persen,” pungkasnya.(McK/r7)

Loading...