D-ONENEWS.COM

KPK Ganti Geledah Kantor Barenlitbang dan ULP Pemkot Malang

Tim penyidik KPK saat memeriksa Kantor Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (Barenlitbang) dan Kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP) pada Bagian Pembangunan Kota Malang.

 
Malang, (DOC) – Setelah melakukan penggeledahan di ruang kerja Wali Kota Malang dan gedung DPRD Kota Malang, penyidik KPK kini giliran ngobok-obok Kantor Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (Barenlitbang) dan Kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP) pada Bagian Pembangunan Kota Malang.
Penyidik mulai mendatangi kantor Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (Barenlitbang) Kota Malang sekitar pukul 10.00 WIB, Jumat (11/8/2017).
Kantor yang ada di komplek Balai Kota Malang itu dijaga ketat oleh dua personel polisi. Pada saat yang bersamaan, penyidik juga menggeledah kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP) pada Bagian Pembangunan Kota Malang yang juga berada di komplek Balai Kota Malang.
Kantor itu juga dijaga ketat personel kepolisian. Sampai saat ini, penggeledahan di dua kantor Pemerintahan Kota Malang itu masih berlangsung. Namun sebagian penyidik sudah ada yang meninggalkan ruangan.
Sebelumnya, pada Rabu (9/8/2017), penyidik KPK menggeledah Balai Kota Malang, termasuk ruang kerja wali Kota Malang, wakil wali Kota Malang, Sekretaris Daerah Kota Malang dan ruang kerja seluruh asisten.
Selain itu, penyidik KPK juga menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Malang dan kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizianan Satu Pintu Kota Malang serta rumah dinas ketua DPRD Kota Malang.
Kemudian keesokan harinya pada Kamis (10/8/2017), KPK menggeledah rumah pribadi Wali Kota Malang M Anton yang ada di Jalan Tlogo Indah, Kota Malang dan gedung DPRD Kota Malang.
Penggeledahan itu terkait dengan indikasi dugaan gratifikasi dalam pembahasan APBD Kota Malang 2015.
Dari rangkaian proses penggeledahan itu, penyidik KPK menyita buku APBD Kota Malang tahun 2015 dan risalah pembahasan APBD Kota Malang tahun 2016.
Dalam kasus itu, KPK sudah menetapkan Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yang saat ini menjabat sebagai Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizianan Satu Pintu, Jarot Edy Sulistyono, sebagai tersangka.(kcm/ziz)

Loading...

baca juga