D-ONENEWS.COM

KPK Kejar Dua Alat Bukti Kasus Century Yang Menjerat Mantan Wapres Boediono

Ilustrasi gedung KPK.

Surabaya,(DOC) – Kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek bank Century yang melibatkan mantan Gubernur Bank Indonesia(BI) sekaligus Mantan Wakil Presiden(Wapres) RI, Boediono akan kembali di usut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK).

Dua alat bukti untuk menaikkan status Boediono sebagai tersangka, kini masih dalam proses pencarian tim KPK.

“Hakim Pengadilan Negeri(PN) Jakarta Selatan telah meminta KPK menetapkan Boediono sebagai tersangka. Sehingga kita cari dua alat bukti untuk menjeratnya,” ungkap Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, saat menghadiri acara pembekalan anti korupsi dan deklarasi Lembar Harta Kekayaan Pejabat Negara(LHKPN) di gedung Grahadi, Kamis(12/4/2018).

Saat ini KPK juga masih mengkaji putusan PN Jakarta Pusat terkait status mantan Wakil Presiden RI, Boediono, dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek pada bank Century.

Menurut dia, dalam perkara Century, KPK baru menjerat mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa, Budi Mulya yang telah divonis 15 tahun penjara.

Sebelumnya, hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan praperadilan terkait kasus bank Century yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kepada KPK.

Dalam amar putusannya, hakim Effendi Muhtar memerintahkan KPK melakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi bank Century.

“Hakim meminta agar KPK melakukan penyidikan, pendakwaan dan penuntutan dalam proses di pengadilan Tipikor terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dan kawan-kawan,”pungkasnya.(hadi/r7)

Loading...