D-ONENEWS.COM

KPK Mulai Sita Harta Anas

Jakarta, (DOC) – Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangkan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). KPK sudah mulai melakukan penyitaan terhadap beberapa aset milik Anas.
Aset yang akan disita KPK tercatat dimiliki Anas sejak dirinya menjadi Ketua KPU hingga menjadi anggota parlemen. Harta yang sudah disita KPK antara lain adalah tanah dan bangunan milik Anas di Duren Sawit dan beberapa kavling tanah di Yogyakarta.
Menururt Pengamat Hukum Haghia Sophia Lubis, KPK terlalu terburu-buru dalam melakukan penyitaan aset. “Statusnya masih tersangka, dan belum terbukti di mata hukum melakukan tindak pidana. Sekalipun harus ada agenda penyitaan, bukti-bukti harus dibeberkan, jangan asal memberitahu ada bukti yang kuat tanpa memperlihatkan kepada publik,” ucap mantan anggota Indonesian Against Injustice ini.
Haghia juga menyoroti adanya kepentingan politik yang terjadi di kasus Anas ini. “KPK sungguh sangat cepat menangani kasus ini. KPK menggunakan statusnya sebagai media darling, dimana seluruh informasi dari KPK menarik untuk dicerna publik,” ucapnya.
Sumarni Alam, Praktisi Hukum mengungkapkan, keputusan KPK untuk menyita aset-aset Anas pasti didasari bukti yang kuat. “KPK melakukan hal tersebut sudah didasari bukti-bukti yang kuat, penyidik KPK juga tentunya sangat hati-hati menentukan aset mana saja yang tergolong TPPU atau tidak,” ucap Sumarni.
Sumarni yang pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat ini menambahkan bahwa upaya pengambilan aset adalah sebagai jaminan tersangka untuk tidak menghilangkan jejak. “Sebenarnya tak ada istilah dimiskinkan, yang ada adalah pengembalian hasil TPPU kepada negara, itupun agar menjamin pelaku atau siapapun yang diduga tersangka tidak menghindar dari upaya penyelidikan,” ucap Sumarni. (r4)

Loading...