D-ONENEWS.COM

KPU Baru Terima Pendaftaran Bacaleg Dari 5 Parpol Peserta Pemilu 2019

foto : kantor KPU Surabaya

Surabaya,(DOC) – Mendekati berakhirnya masa pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg), Selasa(17/7/2108), Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Surabaya baru menerima berkas daftar Bacaleg dari 5 partai politik peserta Pemilu 2019.

Kelima Parpol tersebut, yakni Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Rencananya, KPU akan menutup pendaftaran Bacaleg Pemilu 2019 sampai pukul 24.00 Wib, Selasa(17/7/2018).

Nurul Amalia komisioner KPU Surabaya divisi teknis menyatakan, dari kelima Parpol tersebut tak semuanya mengajukan Bacaleg sesuai jumlah quota kursi yang disediakan di masing-masing daerah pemilihan (Dapil).

Ia merinci Parpol yang mengajukan Bacaleg kurang dari jumlah quota kursi yakni PSI yang mendaftarkan 20 orang Bacaleg dan Hanura sebanyak 49 orang Bacaleg. Sedangkan Perindo, PKB dan PKS masing-masing mengajukan 50 orang Bacaleg.

“Bagi partai yang belum mendaftar bisa konsultasi, agar bisa memanfaatkan waktu yang pendek, sehingga waktunya tercukupi bilamana ada berkas pencalonan yang perlu diperbaiki,” ungkap Nurul via selulernya, Senin(16/7/2018) malam.

Pendaftaran Bacaleg ini merupakan syarat administrasi yang harus dilalui untuk bisa mengikuti Pemilu 2019 mendatang. Kelengkapan administrasi Bacaleg yang kurang, lanjut Nurul, bisa diperbaiki lagi pada tahapan revisi berikutnya yakni pada tanggal 22 Juli sampai 31 Juli 2018 nanti.

“Jika ada Bacaleg yang berkasnya belum lengkap, bisa dilengkapi pada masa perbaikan,” katanya.

Sementara itu, Ketua KPU kota Surabaya, Nur Syamsi menegaskan, setelah pukul 24.00 Wib, Selasa(17/7/2018), KPU tak akan menerima pendaftaran Bacaleg dari Parpol peserta Pemilu 2019. Untuk itu waktu yang singkat ini, diharapkan bisa dimanfaatkan oleh Parpol untuk mendaftarkan Bacalegnya.

“Sampai pukul 16.00 Wib, Senin(16/7/2018), KPU hanya menerima empat daftar Bacaleg dari PKB, Perindo, SPI dan Hanura. Masih ada 12 Parpol yang belum mengajukan nama-nama Bacaleg-nya. Mereka datang ke kantor KPU selama ini, hanya sebatas konsultasi untuk penambahan Bacaleg,” tandas Nur Syamsi.

Syarat mutlak yang bisa menggugurkan Parpol saat mendaftarkan para Calegnya yakni pemenuhan quota 30 persen keterwakilan perempuan. Dalam aturannya, KPU bisa menggugurkan Parpol, jika dalam daftar 50 orang Bacaleg tidak ada 30 persen keterwakilan perempuan.

“KPU akan menerima berapapun jumlahnya Bacaleg yang diajukan oleh Parpol, asalkan memenuhi syarat keterwakilan perempuan,” pungkasnya.(rob/r7)

Loading...

baca juga