D-ONENEWS.COM

KPU dan Pemprov Tandatangani NPHD Pilgub Jatim Rp 817 M

Surabaya (DOC) – Setelah sempat molor karena belum ada titik temu, akhirnya Pemprov Jatim dan KPU Jatim sepakat untuk menandatangani naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilgub Jatim. Acara penandatanganan itu telah dilakukan di kantor KPU Jatim, Rabu (30/8).
Ketua KPU Jatim, Eko Sasmito di KPU Jatim mengatakan, setelah diteken, KPU Jatim berharap anggaran Pilgub Jatim segera  dicairkan, sehingga tahapan Pilgub Jatim 2018 secara resmi sudah bisa dimulai. “Kesepakatan kita sudah selesai, melalui diskusi panjang sudah bisa dilakukan (penandatanganan, red). Pak Anom ada delegasi gubernur silahkan dilakukan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, terkait  molornya penandatanganan NPHD itu lantaran ada beberapa persepsi yang tidak sama antara KPU Jatim dan Pemprov Jatim. Akan tetapi, kata Eko, setelah dirinya berkonsultasi dengan KPU pusat, masalah tersebut sudah bisa diselesaikan. “Pada prinsipnya  kemarin setelah diskusi dan Pemprov menjamin tidak ada persoalan ya ada pak Anom yang teken karena mendapat mandat dari Gubernur Jatim dan itu tidak masalah,”ujarnya.
Menurut dia, selama ini KPU Jatim hanya melakukan tahapan Pilkada yang sifatnya non teknis dan tidak memerlukan biaya. Diharapkan, setelah anggaran cair, maka tahapan teknis seperti pengadaan dan perekrutan petugas KPPS serta PPK bisa dilakukan. “Saya kira selanjutnya harus menindaklanjuti permintaan pencairan. Ketika anggaran turun proses agenda dijalankan,” katanya.
Ia menambahkan, total anggaran untuk Pilgub Jatim 2018 di KPU Jatim mencapai Rp 817 miliar. Dimana dana Rp 817 miliar tersebut dipergunakan untuk honor personil adhoc sebesar 50%. Personil adhoc antara lain petugas PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), PPS (Panitia Pemungutan Suara) hingga KPPS (Kelompok Panitia Pemungutan Suara). Jumlah itu memang sudah berkurang karena ada beberapa kegiatan yang sifatnya sharing dengan Kabupaten/Kota.
Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Jatim, Anom Surahno mengatakan anggaran yang disetujui dalam hibah tersebut sebesar Rp 817,2 miliar untuk pembiayaan KPU Provinsi Jatim. Sedangkan untuk Banwaslu Provinsi Jatim, pemprov menganggarkan sebesar Rp 163,2 miliar. “Proses pencairan tersebut akan dilakukan dua kali. Yakni, anggaran untuk tahun anggaran 2017 dan 2018,” ujar Anom.
Untuk termin pertama, anggaran yang dicairkan untuk KPU Jatim sebesar Rp 119 miliar, sedangkan untuk Banwaslu sebesar Rp 51,4 miliar. Sedangkan sisanya akan dibayarkan untuk termin kedua.
NPHD dengan nomor surat 131/464/011.2/2017, serta nomor 14/PR.07-SPJ/35/KPUProv/VIII/2017 tersebut. Usai penandatanganan tersebut, proses mekanisme pencairan anggaran berikutnya adalah pembuatan Rekening Penampungan Dana Hibah Langsung (RPDHL). “Proses pengajuan tersebut bisa dilakukan secepatnya. Selanjutnya, anggaran akan bisa digunakan maksimal dua pekan setelah pengajuan oleh KPU,”ujarnya. (DOC02)

Loading...

baca juga