D-ONENEWS.COM

KPU Dianggap Diskriminasi Verifikasi Berkas Paslon

Surabaya,(DOC) – PDIP Surabaya mempertanyakan konsistensi KPU Surabaya dalam memegang aspek administratif dari pada substanstif saat memverfikasi berkas pendaftaran pasangan bakal calon walikota dan wakilnya.

Pasalnya menurut Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPC PDIP Surabaya, Adi Sutarwijono, Rabu (2/9/2015)  ada perbedaan sikap KPU dalam proses penelitian berkas paslon. Ia mencontohkan, Jika penyebab gagalnya Dhimam Abror menjadi bakal calon Wakil Walikota, salah satunya karena KPU menilai akibat rekomendasi DPP PAN yang tak identik antara hasil scan dengan yang asli, meski keduanya berasal dari institusi yang sama. Namun, di sisi lain  menurut informasi yang ia terima, berkas Surat Keterangan catatan Kepolisian(SKCK) yang bersangkutan saat mendaftar sebagai Bakal calon Wakil Walikota mendampingi Rasiyo meski masih menggunakan berkas lama, saat ia mendaftar sebagai Bakal Calon Walikota bersama Haris purwoko. Tetapi ironisnya hal itu  tak dipersoalkan KPU.

“Kenapa berkas SKCK yang berbeda penggunaannya diloloskan, sementara masalah rekomendasi DPP PAN yang tanda tangan sama, dari institusi sama hanya nomor materai beda diperlakukan beda,” terangnya.

Pria yang akrab disapa Awi ini meminta KPU buka- bukaan soal keotentikan seluruh berkas pasangan calon. Ia mempertanyakan yang dipublikasikan hanya rekom DPP PAN dan surat Pajak yang dijadikan pasangan Rasiyo – Dhimam Abror tidak memenuhi syarat.

“Kalau mau fair dan berpegangan pada masalah administrasi publikasikan semua berkas dua pasangan calon,” tantangnya.

Adi Sutarwijono mengatakan, dalam Pemilu ada banyak azas undang-undang yang tak kaku, diantaranya adanya azas proporsional. Artinya, memungkinkan kelenturan toleransi.

“Tapi kalau niatnya memang menjegal pemilu, KPU mempunyai dalil apapun,” tegasnya

Ia menegaskan, ketidak konsistenan KPU lainnya berdasarkan UU 8 tahun 2015 tentang Pilkada dan PKPU tentang mekanisme kinerja KPU disebutkan bahwa, penyelenggara pemilu, yakni KPU dan Panwas harus melaporkan secara periodik setiap tahapan pilkada kepada DPRd surabaya.

“Sampai sekarang belum ada laporan itu,” paparnya

Adi mempertanyakan kinerja panwas dalam menjalankan tugasnya. Meski secara fungsional netral, namun kenapa justru membiarkan adanya cacat administrasi pada saat pemberkasan.

“Kenapa dia mempublikasikan pendapat soal 5 rekom, yang  secara riil dia memberikan tekanan opini ke KPU, bahwa ada persoalan dalam berkas pencalonan Abror,” ungkapnya.

Kondisi tersebut menurut Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya ini, panwas seolah memprakondisikan agar KPU mengambil keputusan TMS,” papar Alumnus Fisip Unair.

Adi Sutarwijono menambahkan, aksi demonstrasi jelang penetapan pasangan calon yang mendesak KPU mencoret pasangan calon Rasiyo – Abror karena menggunakan SK DPP PAN hasil scan, diperkirakan membawa pengaruh pada keputusan yang dihasilkan.

“Akhirnya orang menyangsikan anggapan, bahwa KPU bekerja di ruang kedap suara,”
katanya

Menanggapi tudingan ketidakkonsitenan itu, Komisioner KPU surabaya bidang  Bidang Hukum, Pengawasan, dan SDM, Purnomo Satriyo Pringgodigdo menepisnya. Ia mengatakan, Dhimam Abror, bakal Calon Wakil Walikota yang diusung Partai Demokrat dan PAN saat mendaftar kembali telah menggunakan SKCK baru.

“Oh, ndak. Ndak bener itu,” ujarya dengan nada ragu.

Ia menerangkan, saat pendaftaran berbeda dengan masa perbaikan. Pada masa perbaikan, ada kesempatan pasangan calon untuk memperbaiki berkasnya.

“kesempatan paslon perbaiki berkas di masa perbaikan itu,” katanya.

Purnomo juga menyangkal, jika KPU Surabaya mempunyai kewajiban untuk melaporkan setiap tahapan yang dilaksanakan dalam rangkaian Pilkada surabaya ke DPRD kota.

“ke DPRD ? Gak ada ke DPRD. Tanggung jawab kami ke KPU RI. Dan itu ada landasannya undang-undang,” katanya.(k4/r7)

Loading...