D-ONENEWS.COM

KPU Gandeng KPK Awasi Pengadaan Logistik Pemilu

Kantor KPU.

 
Jakarta, (DOC) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bersama-sama memelototi proses pengadaan logistik Pemilu. Hal itu dilakukan agar tidak terjadi penyelewengan.
Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi menuturkan, KPU juga melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dalam proses pengaadan logistik Pemilu ini.
“Hal ini untuk mengantisipasi potensi penyelewengan, baik dari pihak KPU maupun dari produsen,” kata Pramono, Selasa (8/8/2017).
Dalam Pasal 340 Undang-undang Pemilu tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, disebutkan Sekjen KPU, Sekretaris KPU Provinsi dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota bertanggung jawab dalam pelaksanaan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara.
Sebagai informasi, harga kotak suara berbahan dasar karton sebesar Rp 100.000. Sedangkan yang berbahan dasar plastik, harganya bisa dua kali lipat.
KPU memperkirakan butuh tiga juta kotak suara untuk Pemilu 2019.
Saat ini, KPU telah merilis delapan alternatif kotak suara untuk Pemilu 2019. Model kotak suara yang akan dipilih itu terdiri dari dua bahan dasar, karton dan plastik.
Masing-masing opsi kotak suara tersebut memiliki kelebihan dan kekurangan. Sampai saat ini, KPU masih terus melakukan kalkulasi kotak suara mana yang akan dipilih untuk Pemilu 2019.
Pengadaan logistik Pemilu dilakukan melalui mekanisme lelang atau tender. Proses tender ini, sepenuhnya menjadi kewenangan Sekretariat Jenderal KPU. Komisioner tidak ikut campur secara teknis.
“Proses pengadaan logistik Pemilu juga dilakukan secara online sepenuhnya, yakni e-katalog,” kata Pramono.
Proses lelang secara online ini, kata Pramono, sudah dilakukan KPU sejak Pilkada serentak 2015. Menurut dia, sistem ini menekankan pada efisiensi dan transparansi pengadaan logistik Pemilu.(kcm/ziz)

Loading...

baca juga