D-ONENEWS.COM

KPU Jatim Sosialisasikan Penentuan Nomer Calon DPD Pada Pemilu 2019

foto : sosialisasi penentuan nomer calon DPD di KPU Jatim

Surabaya,(DOC) – Komisi Pemilihan Umum(KPU) Jatim mulai mensosialisasikan penentuan nomor awal sampel dukungan perseorangan calon dewan perwakilan daerah(DPD) yang akan menjadi peserta pemilu 2019 mendatang.

Ketua KPU Jatim, Eko Sasmito menyampaikan, penentuan nomor awal sampel dilakukan sebelum verifikasi faktual atas dukungan calon peserta perseorangan dilakukan.

“Pengambilan sampel sebesar 10 persen dari dukungan yang disampaikan,” katanya saat Rapat Pleno Terbuka dalam penentuan nomor awal sampal dukungan  perseorangan calon peserta Pemilu 2019, Senin(28/5/2018).

Proses penentuan nomor awal sampel dilakukan, usai calon yang bersangkutan menyerahkan dukungan ke KPU, 26 April 2018. Eko menyebutkan, untuk maju sebagai calon perseorangan dalam Pemilu 2019, jumlah dukungan yang dimiliki minimal 5 ribu orang.

“Dukungan itu tersebar minimal di 50 persen kabupaten kota di Jatim,” paparnya

Eko mengatakan, sebaran dukungan minimal berasal dari 19 kabupaten kota di Jatim. Sedangkan, jumlah kabupaten kota di Jawa Timur sebanyak 38.  Jumlah peserta perseorangan yang maju pada Pemilu legislatif mendatang sebanyak 30 orang. Jumlah itu, lebih sedikit dibanding pendaftarn awal yang mencapai 46 calon. Namun, karena tak memnuhi persyaratan administratif, jumlah peserta perseorangan tinggal 30 orang.

“Apabila dalam proses verifikasi faktual tak memenuhi syarat, calon yang bersangkutan tak bisa melanjutkan proses pencalonan,” terangnya

Penyebab gugurnya pencalonan, antara lain, saat proses verifikasi ternyata tak ada dukungan terhadap calon yang bersangkutan atau pada saat proses pengechekan tak ada di tempat.

“Namun demikian, masih ada proses perbaikan, jika ada yang kurang,” katanya

Perbaikan dilakukan hanya sekali dalam selang waktu satu bulan. Apabila sudah dilakukan perbaikan, calon perseorangan bisa mendaftarkan lagi.(r7)

Loading...

baca juga