D-ONENEWS.COM

KPU Lantik Panitia Pemungutan Suara di 154 Kelurahan

Surabaya,(DOC) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya melantik Panitia Pemungutan Suara (PPS), Senin (18/5/2015), di Gedung Djuang 45, Jl Mayjen Sungkono 106, Surabaya.
“Masing-masing kelurahan nantinya akan ada tiga orang anggota PPS. Jadi kalau di
Surabaya ada 154 kelurahan, maka total jumlah Panitia Pemungutan Suara jadi sebanyak 462 orang,” kata Komisioner Bidang Hukum, Pengawasan dan SDM KPU Kota Surabaya, Purnomo Satriyo Pringgodigdo, SH MH.
Purnomo melanjutkan, setelah dilantik, para PPS ini harus sudah bersiap-siap
melaksanakan segala tanggung jawabnya untuk ikut serta dan memastikan penyelenggaraan Pemliihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya tahun 2015 berlangsung dengan sukses, dengan tetap mengindahkan asas – asas penyelenggara ataupun asas – asas penyelenggaraannya.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.3 tahun 2015 tentang Tata Kerja KPU,
KPU Provinsi, KPU Kabupaten dan Kota, Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS, dan KPPS telah mengatur tanggung jawab para Panitia Pemungutan Suara ini mulai dari tahapan persiapan hingga penyelenggaraan Pilkada.
Terkait dengan struktur penyelenggara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Surabaya, tugas-tugas PPS yang siap menyambut di antaranya adalah memfasilitasi pembentukan sekretariat PPS di masing-masing keluarahan, mempersiapkan pembentukan PPDP atau Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih,serta membentuk dan melakukan bimbingan teknis kepada KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara).
Dalam hal pembentukan sekretariat PPS ini, KPU berharap mereka juga bisa segera berkoordinasi dengan lurah setempat untuk pembentukan sekretariat PPS. Sesuai aturan, PPS memang dibantu oleh sekretaris yang berasal dari pegawai kelurahan masing-masing. Lurah juga lah yang mengusulkan nama sekretaris ini kepada Walikota.
Purnomo berharap, para PPS yang telah terpilih ini bisa menjalankan tugas-tugasnya secara maksimal dan berkoordinasi secara apik, baik dengan lurah, dan/atau Rukun Warga/Rukun Tetangga, PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), serta KPU Kota Surabaya.
“Selama semuanya dikerjakan secara terkoordinir dengan mengedepankan asas mandiri,
jujur, adil, tertib, dan asas lainnya seperti yang ada di PKPU, maka penyelenggaraan Pilkada pada bulan Desember nanti juga akan maksimal. Yang pasti, pelaksanaan Pilkada di Surabaya harus bisa menjadi barometer bagi pelaksanaan pilkada di daerah lainnya,” pungkas pemegang gelar magister hukum dari Universitas Indonesia tersebut.
Calon Perseorangan
Pada bagian lain, Komisioner Bidang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan
Pengembangan Informasi KPU Kota Surabaya Nur Syamsi, S. Pd mengungkapkan, sesuai
dengan PKPU Nomor 2 tahun 2015, KPU Kota Surabaya akan mengumumkan penyerahan syarat dukungan pasangan calon perseorangan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya tahun 2015 pada 24 Mei hingga 7 Juni mendatang. Selanjutnya, penyerahan syarat dukungan dilaksanakan pada 11-15 Juni.
Berdasarkan Pasal 41 UU Nomor 8 Tahun 2015, calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai calon bupati dan wakil bupati, serta calon walikota dan wakil walikota harus memenuhi syarat dukungan. Kota Surabaya dengan jumlah penduduk lebih dari satu juta jiwa harus didukung paling sedikit 6,5 persen. Sesuai dengan Data Agregrat Kependudukan Per Kecamatan (DAK2) yang diperoleh KPU RI dari Kemendagri pada 17 April lalu, jumlah DAK 2
Kota Surabaya adalah 2.806.306 jiwa.
Dukungan tersebut dibuat dalam bentuk surat dukungan yang disertai dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik, kartu keluarga, paspor, dan atau identitas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Dukungan tersebut hanya dapat diberikan kepada satu pasangan calon perorangan. KPU akan melakukan analisis dukungan ganda terhadap dukungan yang diberikan,” tegas pria asli Lamongan tersebut.(McK/r7)

Loading...