D-ONENEWS.COM

KPU Mangkir Lagi , Hearing Soal Anggaran Pilkada

Surabaya,(DOC) – Rencana komisi A DPRD Kota Surabaya yang akan memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Surabaya untuk melakukan hearing terkait proses tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), serta menanyakan jumlah anggaran yang sudah terserap oleh KPU dan panwas, terpaksa ditunda.

Pasalnya, pemanggilan ini bertepatan dengan dimulainya proses sengketa yang akan dilakukan panwas terhadap gugatan yang diajukan fraksi Demokrat dan PAN beberapa hari yang lalu kepada panwas kota Surabaya, terkait tidak diloloskanya pasangan Rasiyo dan Dhimam Abror.

“Ini memang inisiatif yang dilakukan oleh komisi untuk melakukan penundaan. Karena kami (komisi A) mendengar informasi bahwa panwas mulai hari ini akan memproses soal sengketa yang diajukan fraksi Demokrat dan PAN,” terang, ketua komisi A, Herlina Harsono Njoto, Jumat (4/9/2015).

Politisi asal fraksi Demokrat tersebut mengkhawatirkan, jika hearing ini digelar, yang terjadi adalah malah nanti DPRD surabaya dianggap intervensi soal Pilkada. Sebab, berdasarkan informasi yang ia terima banyak yang menganggap hearing ini menjadi ajang intervensi kepada panwas dan KPU.

“Jadi proses ini kita tunda sampai kemudian ada perkembangan lebih lanjut dari proses yang dilakukan oleh panwas. Dan memang selambat-lambatnya 12 hari. Kami harap panwas mampu bekerja efektif dan efisien,” ujarnya.

Herlina memastikan, setelah panwas selesai melakukan proses sengketa atau gugatan yang dilayangkan oleh fraksi Demokrat dan PAN, komisi A bakal memanggil kembali KPU dan panwas untuk menanyakan bagaimana proses tahapan Pilkada dan menanyakan berapa anggaran yang sudah diserap oleh KPU dan panwas dari jumlah anggaran sebesar Rp.71 Milyar tersebut.

“Jadi kami komisi A tentunya bakal kembali mengundang KPU dan panwas lagi, karena undangan kami adalah menanyakan proses tahapan penyelenggaran Pilkada sampai sejauh mana dan jumlah anggaran yang sudah terserap selama ini, bukan masalah sengketanya,” katanya.

Dirinya menyebutkan, dari proses pendaftaran yang ke dua, yakni tanggal 1-3 Agustus anggaran yang sudah terserap sekitar Rp. 15 Milyar atau 20%. “Pokoknya kami akan segera mengundang kembali KPU, setelah proses sengketa selesai dilakukan oleh panwas,” pungkasnya..(r7)

Loading...