D-ONENEWS.COM

KPU Perlu Verivikasi Faktual Pasangan Calon

Surabaya,(DOC) – Kepastian pelaksanaan Pemilihan Kepala Derah(Pilkada) Surabaya tepat waktu, 9 Desember 2015 mendatang, masih menjadi pertanyaan. Terbukti dengan hasil rapat pleno antara KPU dengan Panwaslu Kota Surabaya, Selasa (25/8/2015) lusa kemarin, yang belum menemukan titik temu.

Rapat berjalan kurang sesuai harapan, karena pihak Panwaslu masih perlu melakukan rapat internal. Berdasarkan hasil Pleno internal Panwaslu, rekomendasi bagi KPU yang dikeluarkan Panwas yaitu melakukan verifikasi faktual beberapa persyaratan pasangan calon.

M Safwan Komisioner Panwaslu Kota Surabaya Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran mengatakan rekomendasi itu diserahkan ke KPU Rabu,(25/8/2015) kemarin.”Rencananya ke Kantor Pajak, untuk verifikasi faktual. Verifikasi oleh KPU, kita mengawasi. Sebab nanti yang memberi label ‘Memenuhi Syarat’(MS-red) atau ‘Tidak Memenuhi Syarat’ (TMS-red) kan KPU,” kata Safwan.

Selain catatan pajak Paslon, kata Sofwan, rekomendasi verifikasi faktual juga berlaku untuk berkas lain seperti ijazah Pasangan Calon(Paslon), serta rekomendasi asli DPP PAN untuk Rasiyo-Dhimam Abror Djuraid.

Sementara itu, Nurul Amalia Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Teknis dan Data Nurul Amalia membenarkan rekomendasi Panwaslu, KPU harus melakukan verivikasi factual. “Kalau sesuai rekomendasi yang kami terima, verifikasi faktual tidak termasuk pajak paslon,” ujar Nurul.

Nurul menjelaskan, yang termasuk dalam rekomendasi itu antara lain ijazah paslon, rekomendasi asli DPP PAN, serta tanda tangan paslon. “Soal tanda tangan paslon pada berkas yang mana, masih kita pelajari,” pungkasnya.(r7)

Loading...