D-ONENEWS.COM

KPU RI Desak Pemkot/Pemkab Segera Cairkan Anggaran Pilkada

Surabaya,(DOC) – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) meminta jajaran pemerintahan daerah yang tahun ini menggelar Pilkada Serentak agar segera melakukan pencairan dana untuk pelaksanaan Pilkada 2015. Mereka khawatir, apabila hal tersebut tidak segera dilakukan, akan berdampak terhadap terganggunya tahapan-tahapan yang dilangsungkan KPU di tingkat kota maupun kabupaten.
Hal ini seperti disampaikan anggota KPU RI, Arief Budiman yang ditemui usai pembukaan Konsolidasi Program Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat yang berlangsung di kantor KPU Kota Surabaya, Selasa (12/5/2015) malam. Menurut Arief, hingga Senin (11/5/2015), dari 269 kota/kabupaten yang menggelar Pilkada Serentak, baru 82 daerah yang sudah melakukan penandatanganan Nota Perjanjian Hibah Daerah atau NPHD. ”Hari ini pasti ada penambahan. Tetapi prediksi kami masih kurang dari 100 atau kurang dari separonya. Yang kurang dari seratus itu pun kemungkinan masih bisa dikoreksi lagi,” kata Arief.
Hal ini jelas mengkhawatirkan karena bisa menyebabkan tertundanya pelaksanaan sejumlah tahapan yang harus berlangsung. Sebab di dalam peraturan KPU juga sudah disebutkan apabila tidak didukung ketersediaan anggaran, maka pelaksanaan pemilihan kepala daerah bisa ditunda.
KPU sendiri berharap pencairan anggaran ini bisa tuntas sebelum 18 Mei 2015 mendatang. Sebelumnya, KPU memang sudah menetapkan bahwa di tanggal tersebut, KPU Kota/Kabupaten sudah harus melantik penyelenggara Ad Hoc yang terdiri dari PPK dan PPS.
Arief khawatir, apabila anggaran belum dicairkan, maka honor yang harusnya diterima PPK dan PPS itu juga tidak bisa dicairkan. Karena itu, Arief sangat berharap sebelum tanggal tersebut NPHD sudah disepakati, ditandatangani, bahkan sudah ditransfer ke rekening KPU Kota/Kabupaten. ”Ada beberapa kegiatan dan program yang baru bisa jalan kalau ada dana. Misalnya saja honor PPK dan PPS,” tambah mantan anggota KPU Jawa Timur ini.
Arief menilai, lambannya proses pencairan anggaran ini terjadi karena waktu penetapan yang sangat singkat, baik penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu), UU 8/2015 tentang Perubahan Atas UU 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UU.
UU 8/2015 itu sendiri keluar tanggal 23 maret 2015, sementara hari pemungutan suara ditetapkan tanggal 9 Desember 2015. Setelah UU ini keluar, KPU sudah bekerja cepat menyusun regulasi serta anggaran dan sudah menyelesaikannya pula. Maka kini, tinggal bagaimana dari Pemerintah Daerah itu menuntaskan pembahasan, termasuk pembahasan anggaran. ”Ini sudah mepet sekali waktunya. Termasuk anggaran kan harus dibuat sesuai UU nomer 8. Jadi memang perlu kerja cepat para stakeholder, mulai dari KPU, Bawaslu, hingga pemerintah daerah, yaitu legislatif dan eksekutif,” urai Arief.
Sementara itu, sampai saat ini KPU Kota Surabaya juga masih belum mendapatkan pencairan dana untuk penyelenggaraan Pilkada 2015. Padahal, anggaran tersebut sudah sangat dibutuhkan mengingat sejumlah tahapan sudah mulai dijalankan. Menurut Komisioner KPU Kota Surabaya divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Pengembangan Informasi, Nur Syamsi S.Pd, anggaran ini dibutuhkan salah satunya untuk agenda sosialisasi yang besarannya sekitar Rp 5 miliar.
”Untuk sosialisasi, anggaran yang dibutuhkan sekitar 5 miliar. Nilai lima miliar itu total untuk seluruh kegiatan sosialisasi, mulai dari iklan di media massa, sosialisasi tatap muka, pengadaan alat peraga sosialisasi, peningkatan SDM (Sumber Daya Manusia), serta bimbingan teknis,” kata Nur Syamsi.
Beberapa bentuk sosialisasi yang akan diselenggarakan KPU Kota Surabaya, diantaranya adalah sosialisasi di tempat keramaian dan sosialisasi tatap muka dengan sasaran media, organisasi sosial, organisasi kemasyarakatan (ormas), organisasi kepemudaan, mahasiswa, LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), tokoh masyarakat, serta para pemilih pemula.
Selain sosialisasi tatap muka, sosialisasi lain yang akan dilakukan juga akan berbentuk simulasi pemungutan suara, seminar tahapan pilkada, dialog publik di media elektronik (radio dan televisi), iklan televisi dan iklan radio, serta sosialisasi PPK dan PPS.(mcK/r7)

Loading...