D-ONENEWS.COM

KPU Surabaya Laksanakan Coblos Ulang Di TPS-49 Manukan Kulon

Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi

Surabaya,(DOC) – Temuan soal coblos ganda pada Pilgub Jatim 2018 yang dilaporkan ke Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) kota Surabaya, Kamis(28/6/2018) kemarin, akhirnya direspon dengan pemungutan suara ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 49 , kelurahan Manukan Kulon, kecamatan Tandes Surabaya, Minggu(1/7/2018) lusa besok.

Rekomendasi Panwaslu Surabaya menyebutkan terdapat pelanggaran adanya dua pemilih yang melakukan coblos ganda di TPS yang berbeda, yakni di TPS 09 dan TPS 49.

“Berdasarkan rekomendasi Panwaslu, KPU Surabaya akan menggelar pemungutan suara ulang(PSU) di TPS 49 Minggu(1/7/2018) . Rekomendasinya terkirim kemarin, Kamis(28/6/2018),” ungkap Ketua KPU Surabaya, Nur Syamsi, saat dihubungi via telpon, Jumat(29/6/2018).

Ia menambahkan, di TPS 49 tersebut terdapat 318 jumlah pemilih yang nanti akan mendapat undangan PSU dari pihak panitia setempat. Proses PSU ini juga tak akan merubah tahapan penghitungan pemungutan suara di tingkat kecamatan.

“Kita tidak bisa memprediksi perolehan suara di TPS tersebut, setelah nanti dilakukan PSU,” tandasnya.

Sementara itu, berdasarkan informasi dari Panwaslu, 2 orang pemilih yang melakukan coblosan ganda di TPS 49 Manukan Kulon dan TPS 09 Manukan Wetan, adalah pasangan suami istri (pasutri) yang sudah berusia lanjut.

Pasutri tersebut diketahui tidak bisa baca tulis dan kadang-kadang mulai hilang ingatan atau pikun.

Pasutri bernama Kudori (suami) dan Sulichah (istri) itu, kontrak rumah di Manukan Kulon dan mencoblos di TPS 49 terdekat dengan menggunakan formulir C6 (surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih) milik tuan rumahnya.

Setelah itu, pasutri tersebut mencoblos ulang di tempat lain yakni di TPS 09 Manukan Wetan yang namanya sudah tercatat di daftar pemilih.

Kejadian tersebut baru diketahui pada saat tuan rumah yang merasa tidak mendapat C6 datang ke TPS 49 dengan menggunakan KTP elektronik untuk menggunakan haknya.

Berdasarkan hasil temuan dan kajian Panwaslu, perbuatan pasutri menggunakan hak pilih di TPS 49 yang mana bukan TPS pemilih terdaftar jelas melanggar pasal 29 ayat 1 huruf a UU 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota.

Berdasarkan hal itu, Panwaslu Surabaya berkoordinasi dengan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) merekomendasikan KPU Surabaya melakukan pemungutan suara ulang di TPS 49 dengan mempertimbangkan jadwal rekapitulasi hasil penghitungan tingkat kabupaten/kota dalam Pilkada Jatim.

Selain itu, Panwaslu juga merekomendasikan penggantian Kelompok Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 49 yang akan bertugas melaksanakan pemungutan suara ulang.

Panwaslu sendiri, sudah melakukan pemeriksaan terhadap pasutri tersebut. Selain itu, persoalan tersebut sudah dibawa ke Gakkumdu untuk menjalani proses klarifikasi.(rob/r7)

Loading...

baca juga