D-ONENEWS.COM

KPU Surabaya Sediakan Tempat Kampanye Terbuka

Surabaya, (DOC) – Masa kampanye terbuka yang tinggal menunggu hitungan hari benar-benar dipersiapkan secara khusus oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya. Pasalnya, jadwal kampanye terbuka untuk tahun ini diatur langsung oleh KPU Pusat. Hal ini tentu berbeda dengan pemilu 2009 silam, dimana KPU kabupaten/kota memiliki kewenangan mengatur jadwal sendiri.
Kampanye terbuka dijadwalkan dimulai pada 16 Maret hingga 5 April. Karena itu, KPU Surabaya, Rabu (5/3/2014) melakukan rapat koordinasi dengan Panwaslu, Bakesbang Linmas Surabaya, Polrestabes Surabaya, Polres Tanjung Perak, dan parpol peserta pemilu. Rapat kedua ini membicarakan jadwal dan lokasi kampanye, serta pengamanan kampanye.
Ketua KPU Surabaya, Eko Waluyo Suwardiono, mengatakan, kampanye setiap daerah pemilihan (dapil) caleg Surabaya membutuhkan tempat. Padahal tidak semua dapil memiliki ruang kampanye terbuka. Kota pahlawan masih kekurangan tempat. Karenanya, hasil rapat yang dilakukan selama tiga jam menyepakati tiga tempat sebagai lokasi kampanye.
“Lapangan Dupak jalan Dupak Bangunrejo, lapangan sepak bola Dukuh Jerawat Kecamatan Pakal, lapangan Karang Pilang di jalan Karang Pilang. Ini khusus caleg kota Surabaya,” katanya usai rapat.
Dia menjelaskan, untuk lokasi kampanye caleg provinsi dan nasional, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyediakan empat lokasi. Diantaranya, lapangan Gelora 10 Nopember, Gelora Pacasila, Jatim Xpo, Lapangan Flores. Meski begitu,
“Kalau di luar (tempat) itu bisa asal dapat izin dan kepolisian tembusan KPU Surabaya dan panwas, paling lambat h-3 sebelum kampanye,” tuturnya.
Penyusunan jadwal kampanye yang diatur langsung oleh KPU Pusat sedikit membuat KPU Surabaya bekerja lebih ekstra. Pasalnya, selain karena hanya memiliki tiga tempat, dalam setiap harinya bisa dipastikan akan banyak caleg yang kampanye secara bergilir.
“Sehari bisa tiga kali kampanye, nasional, provinsi, dan kota. Cuma nasional itu tidak hanya Surabaya, ini masih mungkin longgar,” tegasnya.
Eko menjelaskan, pada saat kampanye, massa dari masing-masing caleg tidak diizinkan melakukan konvoi, iring-iringan di jalanan, bahkan dilarang menggunakan mobil bak terbuka. Hal ini bertujuan agar tidak mengganggu ketertiban lalu lintas dan menghindari bentrok antar massa. (aj/r4)

Loading...