D-ONENEWS.COM

KPU Tetap Patuhi Aturan PKPU Nomer 12

Surabaya,(DOC) – Hari pertama pendaftaran Pasangan Calon Walikta(Cawali) dan Calon Wakil Walikota(Cawawali), Minggu(26/7/2015), KPU Kota Surabaya menerima dokumen-dokumen persyaratan pendaftaran dari pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota yang diusung PDI Perjuangan, yakni Tri Rismaharini dan Wisnu Sakti Buana.

Disampaikan Ketua KPU Kota Surabaya, Robiyan Arifin, dokumen-dokumen syarat-syarat pencalonan yang telah diserahkan, selanjutnya akan diteliti mulai 28 Juli 2015 hingga 3 Agustus 2015.

“Hasil penelitian ini akan menjadi dasar apakah pasangan calon yang bersangkutan memenuhi syarat atau tidak. Kalau dokumen-dokumen belum memenuhi syarat, akan diberikan waktu perbaikan mulai 4 Agustus sampai 7 Agustus,” kata Robiyan Arifin.

“Setelah dilakukan, hasil perbaikan itu akan kami teliti kembali pada 8 Agustus sampai 14 Agustus. Apabila sudah memenuhi syarat, penetapan pasangan calon akan dilakukan tanggal 24 Agustus,” lanjutnya.

Pendaftaran pasangan calon walikota dan wakil walikota di hari pertama ini sendiri berjalan relatif lancar. Robiyan menambahkan, selama dua hari ke depan KPU masih akan menunggu kedatangan pasangan calon dari partai politik maupun gabungan partai politik lain yang berniat mendaftar.

Sementara itu, KPU Kota Surabaya juga menyampaikan telah terbitnya Surat Edaran baru dari Ketua KPU RI bernomor 403/KPU/VII/2015 tentang Perpanjangan Masa Pendaftaran. Dalam surat edaran ini, KPU menyatakan bahwa apabila selama masa pendaftaran pasangan calon berlangsung hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar, maka KPU Kabupaten/Kota akan memperpanjang masa pendaftaran selama tiga hari. Namun sebelum perpanjangan masa pendaftaran itu berlangsung, akan ada masa sosialisasi selama tiga hari.

“Sosialisasi ini dilakukan untuk menginformasikan kepada partai politik bahwa di masa pendaftaran pertama, hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar. Dengan demikian, parpol kembali diberi kesempatan untuk  mendaftarkan pasangan calon. Setelah sosialisasi ini selesai, pendaftaran kembali dilakukan selama tiga hari,” pungkasnya.

Dalam kesempatan yang sama, komisioner KPU RI yang turut hadir di pendaftaran hari pertama di KPU Surabaya, Arief Budiman, menegaskan bahwa KPU berwenang membuat regulasi atau peraturan dalam rangka penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Hal ini disampaikannya menanggapi pertanyaan sejumlah wartawan terkait penolakan dari beberapa pihak terhadap PKPU 12 tahun 2015 yang menyatakan bahwa Pilwali Surabaya bisa diundur hingga 2017 apabila selama masa pendaftaran hanya ada satu pasangan calon yang mendaftarkan diri.

“Sebagai penyelenggara, KPU berwenang mengatur persoalan teknis. KPU juga diberi kewenangan untuk membuat peraturan,” ujar Arif.(McK/r7)

Loading...