D-ONENEWS.COM

Kritik Pemkot Tak Serius Tindak 18 Perusahaan Bodong

Surabaya,(DOC) – Setelah memuji kinerja Walikota Tri Rismaharini yang dikenal hingga di tingkat nasional, Sudirjo Anggota Fraksi PAN DPRD kota Surabaya, berbalik mengkritik habis-habisan soal koordinasi kerja antar Satuan Kerja Perangkat Dinas(SKPD) dlingkungan Pemkot, yang terkesan lamban dalam menindak pelanggaran izin 18 Perusahaan di Jalan Mastrip.

Hal ini disampaikan Sudirjo, saat membacakan pandangan umum(PU) fraksi di sidang Paripurna DPRD kota Surabaya, Jumat(4/9/2015). “Agar supaya ibu Walikota tetap harum namanya, kami meminta agar Ibu memberikan kewibawaan kepada jajaran dibawahnya, karena beberapa pengusaha yang dicurigai tempat usahanya tak berijin, berani mangkir dari undangan dewan meskipun telah diperingatkan dan dipanggil oleh SKPD terkait,” ucap anggota Komisi C ini.

Menurut Sudirjo, kritik tajam yang disampaikan ke Walikota tersebut, sebenarnya di tujukan ke SKPD yang malah melindungi perusahaan – perusahaan itu, meski hanya mengantongi izin pergudangan.

“Saya tidak menuding jika Walikota melindungi mereka(18 perusahaan bodong,red), karena kalau itu saya lakukan sama dengan menjustifikasi tanpa bukti, tetapi paling tidak sekarang Walikota mengerti soal itu, karena kami masih mengira jika kepala daerah belum tau atau belum mendapatkan laporan terkait hal itu, untuk itu kami sampaikan langsung ke beliau,” katanya.

Ia menjelaskan, sudah 3 kali, komisi C DPRD kota Surabaya telah memanggil 18 perusahaan itu, untuk di ajak hearing tentang persoalan izin. Namun hasilnya memang nihil bahkan mereka mangkir tak mau datang. “Tiga kali mengundang, karena kasusnya tak selesai hingga 6 bulan lebih. Tapi mereka tidak hadir. Malah 18 Perusahaan itu, beberapa melakukan perubahan peruntukan izin dari gudang menjadi pabrik,” kesal Sudirjo.

Terpisah, Saifudin Zuhri – Ketua Komisi C DPRD Surabaya sangat menyayangkan hal ini. Karena menurut Syaifudin, dengan kejadian ini menunjukkan Pemkot tidak serius untuk menertibkan perusahaan di kawasan Jl Mastrip. “SKPD sudah tidak dihiraukan, dengan demikian jalannya pemerintahan ini patut dipertanyakan, padahal disana banyak kasus perijinan IMB yang dilanggar, karena persoalan ini menjadi kewajiban pemkot Surabaya utamanya asisten pembangunan,” pungkasnya.(r7)

 

Berikut adalah daftar perusahaan di wilayah Jl Mastrib Surabaya yang dianggap berstatus illegal oleh Komisi C DPRD Surabaya,:

1.    PT Sarimas Permai

2.    PT Hilon

3.    PT Alam Jaya Prima Nusa

4.    PT Candi Mas

5.    PT Bisma 1

6.    PT Bisma 2

7.    PT Siantar Maju

8.    PT Cipta Alam Permai

9.    PT Wahana Lestari

10.  PT Suparma

11.   PT Warugunung

12.   PT Spindo

13.   PT Kedawung Setra

14.   PT Sekawan Inti Plast

15.   PT Duta Cipta Permai

16.   PT Bina Ilmu

17.   PT Kemasan Lestari

18.   PT Laban Raya Cakra

Loading...