D-ONENEWS.COM

KUNJUNGI KPU JATIM, DPRD BONDOWOSO KONSULTASIKAN TERKAIT PAW

DPRD Kabupaten Bondowoso Kunjungi KPU Jatim (Senin, 6/8/20183

Surabaya, kpujatim.go.id- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bondowoso kunjungi Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) hari ini (Senin, 6/8), pukul 10.00 WIB. Dalam kunjungan ini, DPRD Kabupaten Bondowoso konsultasikan mengenai Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD.

Datang dalam agenda kunjungan, Ketua DPRD Kabupaten Bondowoso, Tohari, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bondowoso, Andi Hermanto, Buchori Mudim, Budi Hartono serta staf Sekretariat, Achmad Fauzi.

Kunjungan mendapatkan sambutan dari Ketua KPU Jatim, Eko Sasmito, Divisi Teknis, Muhammad Arbayanto, dan Sekretaris, Muhammad Eberta Kawima.

Ketua DPRD Kabupaten Bondowoso, Tohari menyampaikan maksud dan tujuan kedatangannya ke KPU Jatim yakni, untuk mengkonsultasikan mengenai PAW dan beberapa hal lainnya. “Maksud dan tujuan kedatangan rombongan Kami ingin mengkonsultasikan terkait PAW, dan ada beberapa hal yang perlu dikonsultasikan,” ungkap Tohari (6/8/2018).

Selanjutnya, Tohari juga menanyakan apakah proses PAW harus menunggu surat pemberhentian dari keanggotaan partai politik. Lalu, bagaimana proses pencalonan anggota DPRD yang mencalonkan kembali melalui partai yang berbeda dari sebelumnya.

Menanggapi pertanyaan terkait PAW, Ketua KPU Jatim, Eko Sasmito menjelaskan jika wewenang KPU pada proses PAW hanya dalam proses pencalonannya saja. “Misal, menyampaikan nomor urut berikutnya yang bisa menjadi PAW. Dan tidak lebih dari itu,” jelas Eko.

Sedangkan anggota DPRD yang mencalonkan kembali melalui partai yang berbeda dari sebelumnya, menurut Anggota KPU Jatim, Muhammad Arbayanto, dapat mengacu pada Peraturan KPU Nomor 20 Pasal 27 ayat 5. “Dimana yang bersangkutan wajib menyampaikan keputusan pejabat yang berwenang tentang pemberhentian sebagai anggota DPRD paling lambat satu (1) hari sebelum penetapan DCT. Namun, jika yang bersangkutan tidak dapat menyampaikan keputusan pemberhentian karena belum selesai diproses, maka sebagaimana Peraturan KPU Nomor 20 Pasal 27 ayat 6, dapat membuat surat pernyataan karena berada di luar kemampuan calon,” papar Arba.

Kunjungan ini pun berlangsung sekitar 1,5 jam dan ditutup pada pukul 11.30 WIB.

(AACS)

KPU Jatim

Loading...