D-ONENEWS.COM

Laporan Pemkot Soal 18 Perusahaan Bodong, Masih Abal-Abal

Surabaya,(DOC) – Sebanyak 18 perusahaan bodong yang beroperasi di Jalan Mastrip, dilaporkan satu-persatu mulai mengajukan perizinan. Dari 18 perusahaan yang tak mengantongi perizinan komplit, 8 diantaranya sudah mengajukan permohonan perizinan.

Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Surabaya, Musdiq Ali Suhudi mengungkapkan, delapan perusahaan tersebut diantaranya, PT Bisma 2, PT Cipta Alam Permai dan CV Wahana Lestari. Perizinan yang diurus rata-rata terkait izin lingkungan dan izin gangguan (HO). Sekarang tinggal, PT Hilon, PT Bisma 1, PT Waru Gunung dan PT Sarimas Permai yang belum mengajukan perizinan.

“Dari 18 perusahaan itu ada dua perusahaan yang sudah memindahkan pabriknya ke daerah lain. Jadi yang kami soroti sekarang tinggal 16 perusahaan,” katanya, Selasa(15/9/2015).

Dalam kesempatan itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja(Satpol PP) Kota Surabaya, Irvan Widyanto yang juga di undang hearing oleh Komisi C DPRD Surabaya, Selasa(15/9/2015) mengaku, belum menertibkan beberapa perusahaan yang tak memiliki izin komplit, meski sudah ada permintaan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah(SKPD) yang berwenang. Karena menurut Irvan, sebelum ditertibkan, pihaknya perlu melakukan verifikasi data-data dilapangan. Ia kuatir, perusahaan – perusahaan itu ternyata sudah berizin lengkap, meski dinyatakan bodong.

“Dalam seminggu ini kami akan melakukan penajaman data, lalu kami verifikasi. Kami lihat, mana perusahaan yang memang sedang mengurus perizinan dan mana yang tidak mengurus sama sekali. Bagi yang tidak mengurus, kami berikan surat peringatan,” tegas Irvan.

Mantan camat Rungkut ini juga membeberkan, bahwa dalam kasus ini, terdapat sejumlah oknum yang sengaja memanfaatkan untuk mencari keuntungan dengan mengatasnamakan petugas dari Satpol PP. Modunya, Irvan menambahkan, yaitu dengan menghubungi perusahaan bermasalah melalui telpon dan berpura-pura membantu mempermudah pengurusan izin dengan imbalan sejumlah uang.

“Saya tidak pernah melakukan itu. Kalau kami Sidak (inspeksi mendadak,red) ke pabrik, pasti melibatkan anggota dewan ataupun SKPD terkait. Kami terbuka. Dan kalau ada apa-apa, kami tidak pernah via telepon dan pasti datang langsung,”jelas Irvan.

Progess report yang disampaikan oleh SKPD dilingkungan Pemkot Surabaya ini, ternyata tak membuat puas Komisi C DPRD kota Surabaya.

Syaifuddin Zuhri, Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya tetap menilai bahwa Pemkot tak pernah serius untuk menertibkan perusahaan-perusahaan yang beroperasi tanpa izin lengkap. Padahal menurut politisi asal PDI Perjuangan ini, bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh 18 Pabrik ini, bukan hanya soal perizinan tak komplit, melainkan setoran pajak yang dipastikan tak sesuai.

Ia menjelaskan, selama ini pabrik maupun perusahaan bodong itu tak pernah lapor hasil produksi, sehingga setoran pajaknya bisa direkayasa.

“Kalau dugaan itu benar, maka ada pendapatan asli daerah (PAD) yang hilang selama bertahun-tahun. Sebab pabrik-pabrik itu rata-rata sudah beroperasi lebih dari tiga tahun, bahkan ada yang 10 tahun,” pungkasnya.(r7)

Loading...