D-ONENEWS.COM

Lelang Satpam PDAM Dibatalkan

Surabaya, (DOC) – Lelang pengadaan jasa pengamanan di PDAM Surya Sembada yang sudah diumumkan pemenangnya dan diduga sarat permainan, ternyata dibatalkan. Sayangnya, pembatalan lelang senilai Rp5 miliar yang tertera dalam situs http://eproc1.pdam-sby.go.id/spjb/ tentang Pengumuman Pembatalan Proses Lelang Pengamanan, tak disebutkan alasannya.
Beberapa pihak menduga, tak disebutkannya alasan pembatalan itu karena dalam lelangnya diduga benar-benar terjadi permainan. Padahal, saat lelang dilaksanakan dan diumumkan pemenangnya melalui surat panitia lelang nomor 001/PPPP/LU-KHS/42006/II/2014 tertanggal 5 Pebruari 2014, menyatakan jika PT Citra Nusa Mutiara (CNM), Jl Sakti Lubis, Kompleks Simpang Limun Visa Barat Blok B-4, Medan, sebagai pemenangnya.
Selanjutnya, karena banyak pelanggaran administrasi, peserta lelang PT Outsorsindo Kharisma (OK), Jl Menanggal Indah IV/3 Surabaya, melakukan sanggahan. Saat itu, pihak PDAM melalui panitia lelang juga sudah menjawab sanggahan itu dan dinyatakan lelang tak bermasalah. Belakangan melalui situs pengadaan PDAM itulah, keluar surat pembatalan lelang.
Hal ini yang diduga kalau lelang pengadaan jasa pengamanan PDAM itu penuh penyimpangan. Rupanya, PDAM tak mau kalau persoalan itu berlanjut ke ranah hukum. Sebab ada kabar jika PDAM tetap menggunakan pemenang lelang yang tak mengantongi izin rekomendasi dari Polda Jatim terkait surat manajemen pengamanan (SPM) dan tak memiliki surat izin operasional perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh yang diterbitkan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Pemprov Jatim, akan dipersoalkan peserta lain ke ranah hukum.
Sementara dalam situs resmi eproc PDAM itu, berisi pengumuman keputusan panitia lelang jasa pengamanan (Outsourcing) tentang Pembatalan Proses Lelang Pengadaan Jasa Pengamanan PDM Surya Sembada Kota Surabaya. “Diberitahukan kepada peserta lelang pengadaan Jasa Pengamanan (Outsourcing) PDAM Surya Sembada Kota Surabaya, bahwa lelang pengadaan Jasa Pengamanan (Outsourcing) PDAM Surya Sembada Kota Surabaya dimaksud dinyatakan tidak diproses lebih lanjut atau dibatalkan.”
Surat yang diterbitkan secara online itu tertanggal 21 Pebruari 2014 dan ditandatangani Ketua Panitia Lelang Agung Pribadhi SE. Dengan demikian, PT CNM sudah tak bisa lagi melakukan pekerjaan di perusahaan plat merah milik Pemkot Surabaya tersebut. Namun sampai saat ini belum diketahui kapan lelang Satpam yang akan bertugas selama 8 bulan itu dilaksanakan lagi.
Kepala Unit Humas PDAM Surya Sembada Sayid M Iqbal Allatas yang dihubungi melalui ponselnya tak berhasil. Begitu juga dengan Dirut PDAM Surya Sembada Ashari Mardiono, tak berhasil dikonfirmasi. (co/r4)

Loading...