D-ONENEWS.COM

LSM Gempar Lurug Kejaksaan Tuntut IPR Segera Diselidiki

Lumajang,(DOC) – LSM Gempar akan berencana mengancam Kejaksaan Negeri Lumajang dengan menggelar aksi demo jika tidak segera mengusut penertiban terhadap 14 Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) Pasir Besi di Lumajang beberapa tahun lalu.
Ketua LSM Gempar Lumajang Nawawi mengatakan, terbitnya ijin bagi 14 IPR ini sudah menyalahi ketentuan yang berlaku, hal itu karena berada di wilayah tambang PT. IMMS. Karena dalam satu kawasan ada duplikasi ijin, hal itu seharusnya tidak terjadi.
“Sekarang yang punya IMMS saja sudah divonis bersalah, bagaimana mungkin terbitnya ijin bagi 14 IPR ini tidak melanggar aturan, sedangkan pemilik ijin tambang saja sudah ada dipenjara. Belum lagi soal lokasinya yang berada dikawasan hutan dan tidak memiliki ijin dari Menteri Kehutanan. Karenanya itu harus segera diusut tuntas,” katanya, Sabtu (28/1/2017).
Bahkan menurutnya, pihak LSM Gempar sudah melaporkan sejumlah kasus di Kejaksaan Negeri Lumajang, termasuk diantaranya terbitnya Ijinnya Pertambangan Rakyat (IPR) berada di kawasan selatan Lumajang.”Kami sudah melaporkan sejumlah kasus ini ke Kejari Lumajang,”ujar Nawawi.
Dia berharap agar Kejaksaan Negeri Lumajang bersikap adil dan segera menuntaskan kasus tersebut, karena didalamnya diduga ada banyak sekali kerugian Negara yang ditimbulkan.
“Pertanyaan kita sederhana, apa memang rakyat yang mengelola IPR tersebut, sementara disitu banyak sekali terdapat alat-alat pemurnian raw material pasir besi yang sangat canggih,”paparnya.
Nawawi mengaku sudah mendatangi Kejaksaan Tinggi terkait laporannya itu, namun karena laporan itu disampaikan ke Kejaksaan Negeri Lumajang, maka pihak Kejaksaan Tinggi di Surabaya meminta LSM Gempar untuk menanyakan masalah ini ke Kejaksaan Negeri Lumajang.
“Kami sudah mempertanyakan terkait laporan Kami kepada Kejati Jatim, tapi Kami disuruh balik bertanya ke Kejari Lumajang”.Pungkas dia. (mam/r7)

Loading...