D-ONENEWS.COM

Mafia Tanah Gigit Jari, Warga Tambak Dalam Bersertifikat

Surabaya,(DOC) – Kegigihan warga Tambak Dalam RW 5 Kelurahan Asem Rowo Surabaya akhirnya menuai hasil, setelah lebih dari 20 tahun berjuang mendapatkan serifikat Hak Kepemilikan(SHM) atas lahan yang ditempatinya.
Petugas Badan Pertanahan Nasional(BPN) Surabaya, Kamis (27/2/2014), telah melakukan pengukuran sebagai syarat kelengkapan permohonan status tanah SHM.
Salah satu Tokoh Masyarakat, H. Sahli menyatakan, Perjuangan berat selama 20 tahun, warga harus menghadapi salah seorang mafia tanah Fery Sultan. Namun hasilnya sangat memuaskan setelah BPN bersedia mengukur tanah para warga.
Fery Sultan adalah mafia tanah dan selama ini mengaku sebagai pemilik lahan dengan mengantongi data dari BPN yang di manipulasi.
Padahal warga disini, membeli lahan dari ahli waris pemilik,” jelasnya.
Ia menjelaskan, selama ini warga Tambak Dalam memang membeli ke (Alm)Truno Joyo Ngasimin ahli waris dari pemilik lahan yang sah.
Pada tahun 1966 lalu, muncul akta jual beli yang di tanda tangani Trono Joyo Ngasimin.
Untungnya surat letter C di kelurahan Asem Rowo atas lahan tersebut, masih atas nama Truno Joyo Ngasimin, meski telah di bubuhi coretan nama Sakeh dan Minah.
Sengketa ini, sempat persidangkan dan hasilnya tanah seluas 7,1 hektar dinyatakan kembali ke ahli waris.
“Surat Putusan PN Surabaya no 159 Pd.G/2007/PN.Sby yang menerangkan bahwa tanah tambak tercatat dalam petok/pajak bumi no 86 persil 38 a seluas 1050 Ha dan 38 b seluas 6140 ha (71.900 M2) atau 1190 Ha, kembali ke ahli waris Truno Joyo Ngasimin,” jelas Sahli sambil menunjukkan surat putusan.
Sementara itu setelah melakukan pengukuran, BPN juga memeriksa Sertifikat milik Fery Sultan yang manipulasinya.
Hasil pemeriksaan sertifikat lahan yang dimilikinya, ternyata lokasinya berbeda dengan lahan yang ditempati warga.(r7)

Loading...

baca juga