D-ONENEWS.COM

Majelis Hakim Tinjau Lokasi Perusakan Hutan Lindung Klakah

Lumajang,(DOC) – Persidangan kasus perusakan hutan lindung di kawasan Gunung Lemongan Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang Jawa Timur, dengan terdakwa Parmanto, saat ini sudah sampai pada tahap pemeriksaan setempat.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Edwin Adrianto SH, meninjau langsung lokasi hutan lindung yang dirusak oleh terdakwa Parmanto pada 28 April 2017 silam, untuk memastikan bahwa kawasan tersebut adalah benar-benar hutan lindung yang masuk di petak 12 dan KPS petak 19.

Dalam melakukan pemeriksaan setempat ini, majelis hakim saat itu didampingi oleh Jaksa Penuntut Umum, Wakil Administratur Perum Perhutani KPH Probolinggo, dan pihak keamanan dari Polres Lumajang.

Untuk memastikan kawasan hutan lindung yang menjadi objek perkara, Majelis Hakim mendatangkan saksi ahli, dan saksi pelapor. Sedangkan terdakwa didampingi langsung oleh Kuasa Hukumnya Mahmud, SH.

Para relawan Laskar Hijau juga terlihat secara aktif mengawal proses pemeriksaan setempat ini hingga selesai.

Sebelumnya, sempat ada isu bahwa proses Pemeriksaan Setempat ini akan berakhir ricuh, pasalnya keluarga terdakwa mendatangkan puluhan orang ke lokasi pemeriksaan. Namun ketika majelis hakim datang dengan kawalan Polisi bersenjata lengkap mereka kemudian membubarkan diri satu-persatu.

A’ak Abdullah Al-Kudus, ketua Laskar Hijau memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya pada Majelis Hakim yang secara serius memproses perkara yang sempat mandeg selama satu tahun ini.

“Pemeriksaan setempat ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum untuk melindungi kawasan hutan lindung di Gunung Lemongan. Semoga ini menjadi momentum yang baik untuk kelestarian hutan lindung di Gunung Lemongan ke depan,” kata A’ak, Jum’at(10/8/2018).(mam/r7)

Loading...