D-ONENEWS.COM

Maju Pilkada Tak Perlu Mundur Jabatan

unduhan (1) (1)Surabaya, (DOC) – DPRD Kota Surabaya mendesak revisi menyoal aturan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah. Khususnya persyaratan untuk maju calon kepala daerah, tidak perlu mundur dari jabatannya.

Baik PNS, TNI maupun Polri bisa mencalonkan tanpa harus melepas jabatan selama proses berjalan. Hal itu juga berlaku dalam Pemilihan Legislatif.

Desakan tersebut menjadi satu dari dua usulan yang diajukan dalam Rapat Kerja Asosiasi DPRD Kota/Kabupaten Seluruh Indonesia (Adeksi), yang dihelat di Lombok, Nusa Tenggara Barat, beberapa waktu kemarin.

Menurut Ketua DPRD Kota Surabaya, Armuji, MH, aturan ini dinilai kecolongan waktu disahkan.”Karena hal ini sangat diskriminatif. Seperti inkumben bisa mengajukan cuti. Sementara legislatif harus mundur. Seharusnya ada aturan yang sama,” jelas Armuji.

Dikatakan Armuji, aturan tersebut menjadi perhatian. Termasuk saat menghadapi penyelenggaraan Pilkada Serentak Bulan Desember tahun kemarin.

Kedepan, aturan ini diminta untuk direvisi. Termasuk, acuan dalam pelaksanaan pemilihan anggota legislatif.”DPRRI pusat juga mengakui kecolongan. Sehingga perlu direvisi. Ini kan usulan kami bisa segera direalisasi,” terang alumnus ITAT Surabaya ini.

Selain aturan tersebut, perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah juga disorot.

Salah satunya, menyoal pemberian bantuan dana hibah. Aturan ini pernah menjadi polemik di internal dewan Surabaya. Khususnya, status penerima bantuan harus berbadan hukum.”Kami desak untuk ada perubahan. Tidak semua penerima bantuan (Hibah), bisa relevan dengan status berbadan hukum,” pungkasnya. (w5)

Loading...