D-ONENEWS.COM

Mantan Bupati Indramayu Tersangka Korupsi

Jakarta, (DOC) – Mantan Bupati Indramayu Irianto Syafiudin ternyata telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan PLTU di Desa Sumur Aden, Indramayu, Jawa Barat.
Bupati yang biasa disapa Yance ini telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 13 Desember 2010. Selain bupati yang menjabat 2 periode ini, terdapat tiga terdakwa lain yakni Daddy Haryadi (sekretaris Panitia Pengadaan Tanah untuk Negara P2TUN), Muhammad Ichwan (mantan Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Indramayu), dan Agung Rijoto (selaku kuasa PT Wiharta Karya Agung, yang menjadi pihak ketiga dalam pembebasan lahan PLTU), ketiganya telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu.
Tokoh masyarakat Cirebon Uryanto Hadi berharap agar kasus yang telah terkatung-katung selama bertahun-tahun ini segera selesai. “Sepatutnya Kejagung segera tuntaskan kasus ini. Jangan dibiarkan berlarut-larut, sehingga masyarakat tidak memiliki kesan ada kelompok yang memiliki imunitas dan bisa berdiri di atas hukum,” begitu ujarnya ketika dihubungi di Indramayu.
Sementara itu, mantan Wakil Walikota Cirebon periode 2007 – 2012 Agus Alwafier mengungkapkan, kasus mantan bupati Indramayu merupakan praktik-praktik melanggengkan kekuasaan dengan menghalalkan segala cara, dan pada akhirnya akan merugikan masyarakat. “Mereka terjebak politik yang didasari ambisi untuk selama mungkin memegang kekuasaan. Sehingga terbentuk kroni-kroni yang melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Ya begitu kalau berpolitik tanpa nurani,” ujar Agus.
Dalam kasus ini, kuat dugaan telah terjadi penyelewengan dana dalam pembebasan lahan untuk pembangunan PLTU Indramayu yang dilaksanakan tahun 2004. Kala itu, Panitia Pengadaan Tanah Indramayu hendak membebaskan lahan seluas 82 hektare yang akan dijadikan PLTU di Desa Sumur Adem, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu. Dalam praktiknya, terjadi penggelembungan dana senilai Rp 42 miliar. (r4)

Loading...