D-ONENEWS.COM

Mapekat Temukan Bukti Baru, Minta Wali Kota Ambil Alih YKP-KMS

foto : koordinator aksi Mapekat berorasi di Balai Kota Surabaya

Surabaya,(DOC) – Wali kota Surabaya Tri Rismaharini didesak untuk mengambil alih aset negara Yayasan Kas Pembangunan Kota Madya Surabaya (YKP-KMS) yang kini dikuasai oleh pihak ketiga.

Desakan ini disampaikan oleh puluhan warga dari Masyarakat Peduli Keadilan kesejahteraan dan Transparansi (Mapekat) yang menggelar aksi di depan kantor YKPKS dan Pemkot Surabaya, Kamis(2/8/2018) siang.

“Kami punya bukti baru terkait pelepasan hak atas tanah warga kepada negara yang ternyata digunakan untuk kepentingan YKP-KMS,” kata koordinator Mapekat, Setio Winarto dalam orasinya di depan Balai Kota Surabaya.

Sebelum dikantor Pemkot Surabaya, massa menggelar aksi terlebih dahulu dikantor YKP – KMS jalan Sedap Malam Surabaya. Namun aksi mereka tak direspon oleh managemen YKP – KMS sehingga mereka longmarch ke kantor Pemkot Surabaya.

Saat aksi di depan Balai Kota Surabaya, massa sempat ricuh memaksa masuk dengan menggoyang – goyangkan pagar halaman Taman Surya agar perwakilan Mapekat diterima audiensi oleh pihak Pemkot Surabaya.

Seketika itu juga petugas keamana Balai kota menahannya dan Kepala Bidang Penanganan Masyarakat Bakesbanglinmas Surabaya, Henri Simanjuntak akhirnya menerima perwakilan Mapekat untuk melakukan audiensi.

Dalam pertemuan ini, massa tak di temui oleh Wali kota Tri Rismaharini dan Kepala Dinas terkait, karena tengah bertugas keluar negeri.

“Bukti baru yang kita punya, adalah pengakuan dari Ketua Pengurus YKPKS periode 2015-2020, Catur Hadi Nurcahyo, bahwa terjadi akta jual beli aset YKPKS. Artinya ada jual beli yang sah dan legal antara warga negara yang menyerahkan lahannya untuk negara demi kepentingan YKPKS. Dalam hal ini negara ini adalah Pemkot, sedangkan operatornya adalah YKPKS,” papar Setio.

Selama ini bukti baru tersebut sulit dicari dan ada kemungkinan sengaja di sembunyikan oleh pihak-pihak terkait.

“Tapi kami memperolehnya dengan cara melakukan investigasi adanya jual beli aset YKPKS di Rungkut dan lurah-lurah  juga sudah menyampaikan,” katanya.

Atas dasar asas legalitas pelepasan tanah warga kepada negara, lanjut dia, maka Mapekat meyakini adanya perbuatan melawan hukum dan kuat adanya kerugian negara sebagaimana diamanatkan di dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20/2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Pembina Mapekat Darmantoko mengatakan bertolak dari hal-hal itu, pihaknya melakukan koreksi total kepada penyelenggara negara dalam hal ini Wali Kota Surabaya dan DPRD Surabaya yang di dalam UU 23/2014 tentang pemerintah daerah wajib bertanggung jawab atas hilangnya aset negara itu. “Kami meminta wali kota segera memgambil alih aset negara itu,” katanya.

Menurut dia, jika tidak ada tindak lanjut dari Wali Kota Surabaya, maka sama saja dianggap sebagai pembiaran. “Kami minta ada keadilan dan perlindungan dari negara dalam kasus ini,” ujarnya.

Kepala Bidang Penanganan Masyarakat Bakesbalinmas Surabaya, Hendri Simanjuntak mengatakan pihaknya akan melaporkan semua aspirasi yang diutarakan warga yang tergabung dalam Mapekat ini. “Kami akan laporkan kepada atasan atas kedatangan bapak-bapak ke sini. Mohon maaf atas kondisinya seperti ini,” ujarnya.(r4/r7)

Loading...

baca juga