D-ONENEWS.COM

Marak Warga Tewas Minum Miras Oplosan, Kartar Minta Perda Mihol Disusun Lagi

Ilustrasi Miras oplosan.

Surabaya,(DOC) – Maraknya kasus kematian warga Surabaya akibat meminum Miras Oplosan, menuai perhatian serius dari organisasi masyarakat(Ormas) Karang Taruna(Kartar) kota Surabaya.

Mereka mendesak para pemegang kekuasaan di kota Pahlawan ini, untuk kembali menyusun dan menerapkan regulasi larangan peredaran minuman keras beralkohol(Mihol) dan Miras Oplosan.

“Ada 4 pernyataan Kartar Surabaya untuk Pemkot, DPRD, Kepolisian dan Aparat Penegak Hukum serta Ormas. Mereka kita desak untuk segera mengambil sikap atas maraknya kasus kematian akibat Miras oplosan dan beralkohol,” ungkap Ketua Kartar Surabaya, M. Arif An, Minggu(22/4/2018).

Ia menjelaskan, dulu antara Walikota dan DPRD pernah menyusun rancangan peraturan daerah (Raperda) Pelarangan Mihol, namun hampir 3 tahun ini, keberadaannya tidak jelas lagi.

“Walikota dan DPRD hendaknya membuka kembali Perda Pelarangan Mihol yang hampir 3 tahun ini tidak jelas keberadaannya. Kemudian Pemkot mengambil langkah preventive dengan melakukan sosialisasi ke RT/RW, sekolah dan organisasi sosial. Untuk penegak hukum agar memberi hukuman seberat-beratnya kepada pengedar Miras oplosan,” katanya.

Seperti pemberitaan sebelumnya, sedikitnya 3(tiga) warga Pacar Keling IV, kecamatan Tambaksari, Surabaya tewas setelah meminum Miras Oplosan, Sabtu (21/4/2018) malam.

Kejadian tersebut bermula pada saat ketiga korban meminum Miras oplosan secara berturut-turut yaitu mulai Jumat(20/4/2018) sore sampai Sabtu(21/4/2018) malam dengan kondisi tak sadarkan diri.

3 orang tersebut tewas di rumahnya dalam waktu yang tak bersamaan yakni pada pukul 03.00 Wib dan 12.00 Wib, Minggu(22/4/2018).(rob/r7)

Berikut Pernyataan Sikap Karang Taruna Surabaya soal Miras oplosan :

  1. Walikota dan DPRD Kota Surabaya hendaknya mengambil langkah-langkah regulasi politik dengan membuka kembali Perda Pelarangan Mihol yang hampir 3 tahun ini tidak jelas keberadaannya.
  2. Mendesak kepada Pemerintah Kota dan seluruh pihak melakukan upaya preventif dengan melakukan sosialisasi ke RT, RW, Sekolah dengan melibatkan Organisasi Sosial.
  3. Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Kepolisian kami mendesak agar menghukum seberat beratnya pengedar dan pengoplos minuman keras dengan hukuman seberat beratnya.
  4. Kepada masyarakat Surabaya, Ayo bersama Karang Taruna Kota Surabaya dan Ormas Lainnya, Kita gerakan HENTIKAN DAN STOP KEMATIAN KARENA MIRAS OPLOSAN DAN COKRIK.
Loading...

baca juga