D-ONENEWS.COM

Mediasi Komisi A Soal Sewa Lahan Pelindo Tak Mempan, Warga Perak Tetap Gugat Dipengadilan

Surabaya,(DOC) –Komisi A DPRD kota Surabaya akhirnya merespon aduan warga Tanjung Perak Surabaya yang tergabung dalam Forum Perjuangan Warga Pemilik Bangunan di Perak (FPW-P) Surabaya, untuk menggelar dengar pendapat atas keluhan warga yang dilayangkan beberapa waktu lalu ke pihak DPRD kota Surabaya, Senin(30/1/2017).
Seperti pada pemberitaan sebelumnya, tuntutan warga yaitu ancaman eksekusi sepihak yang dilakukan oleh PT. Pelindo III Cabang Tanjung Perak Surabaya, terhadap ribuan rumah tinggal milik warga, bisa dibatalkan, karena dianggap sangat meresahkan.
Ancaman itu, kini sudah dilakukan oleh pihak Pelindo, terhadap rumah milik salah satu warga yaitu (alm)Santoso, di Jl. Perak Timur nomer 300 Surabaya, dengan alasan tidak pernah lagi membayar uang sewa Hak Pengelolaan Lahan (HPL) selama lebih dari 10 tahun.
Dalam hearing tersebut, Herlina Harsono Njoto, Ketua Komisi A DPRD kota Surabaya menyatakan, penyelesaian status kepemilikan tanah antara warga degan pihak Pelindo, komisi A mengaku tidak bisa membantu. Di pertemuan ini, menurut Herlina, hanya membahas solusi soal tariff sewa lahan yang dikenakan ke warga.
“Sekarang terserah warga, jalur mana yang akan ditempuh, kalau masih bertahan soal kepemilikan lahan, maka saya sepakat agar melalui Pengadilan, dan hearing ini tidak bisa kita lanjutkan, tetapi kalau sepakat soal keberatan uang sewa, kami masih memungkinkan untuk memediasi dengan Pelindo,” katanya, Senin (30/1/2017)
Hal yang sama juga disampaikan oleh anggota Komisi A DPRD Surabaya, Budi Leksono. “Kami mendukung program pemerintah dalam hal ini PT Pelindo III, tetapi harus memikirkan dampak sosialnya. Keluhan warga yang sudah bermukim disitu puluhan tahun, seharusnya didengar,” ungkapnya.
Upaya PT Pelindo menarik lahannya yang selama ini disewakan ke warga, rencananya akan dirubah menjadi kawasan bisnis.
“Kalau memang demikian, PT Pelindo terkesan diskriminasi. Karena lahan itu selama ini disewa oleh warga untuk kepentingan sosial atau tempat tinggal dan sekarang diambil paksa untuk disewakan ke pihak lain demi mengejar profit. Ini yang saya kurang setuju,” tegas Politisi asal PDI-P ini.
Disisi lain, Budi Leksono juga meminta ke warga untuk tidak keras kepala melawan program yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah.  “Untuk mengatasinya, seyogya-nya Pelindo mengajak rembugan warga tanpa intimidasi atau ancaman,” tuturnya.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Wakil ketua FPW-P, Moch Anwar, SH. Msi tetap akan melanjutkan sengketa sewa –menyewa lahan di kawasan Perak ini, ke pengadilan. Selama ini menurut Anwar PT Pelindo III tidak pernah memiliki hak pengelolaan lahan (HPL) di sekitar wilayah pelabuhan.

“Baiklah kami sangat siap menghadapi Pelindo di Pengadilan, karena seluruh data sudah kami siapkan dan menurut kami sangat akurat,” jawabnya.
Sementara itu, Joko Nurhuda, General Manager PT Pelindo Tanjung Perak yang hadir memenuhi undangan Komisi A DPRD kota Surabaya, menjelaskan persoalan penggusuran yang pernah dilakukan oleh managemen Pelindo.
Menurut Joko, penggusuran itu adalah bentuk penertiban yang dilakukan oleh perusahaan milik pemerintah itu, terhadap lahan yang disewakan lagi ke pihak ketiga dan tidak menyalahi peruntukkannya.
“Kami tidak pernah melakukan penggusuran, tetapi kami sedang melakukan penertiban lokasi yang disewakan tetapi tidak sesuai dengan peruntukannya,” tandasnya.
Dasar penertiban yaitu sertifikat HPL yang saat ini dipegang pelindo III. Untuk itu sekarang tergantung warga. Pelindo, menurut Joko siap melawan gugatan warga atas status kepemilikan lahan di pengadilan. Tetapi pihaknya masih menawarkan, jika keberatan warga hanya soal uang pemasukan (sewa-red), maka lanjut Joko, pihaknya bisa membicarakannya dengan pimpinan pusat.
“Terkait keberatan warga soal nilai uang sewan lahan, kami akan menyampaikam hal ini ke pimpinan dan pusat, meskipun selama ini kami juga dibatasi oleh pemeriksaan BPK(Bdaan Pemeriksaan Keuangan.red) setiap tahun terkait pemberdayaan asset, karena kami ini BUMN,” jelasnya.
Terpisah, keresahan warga atas ancaman eksekusi lahan dari PT Pelindo III Tanjung Perak Surabaya, ternyata bukan isapan jempol belaka. Selain sudah ada tindakan eksekusi salah satu rumah warga, kini ratusan warga Perak juga telah mengantongi surat peringatan dari PT Pelindo III Surabaya.(sp/r7)

Loading...