D-ONENEWS.COM

Menkum HAM Dukung Mantan Koruptor Jadi Caleg

Jakarta (DOC) – Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM), Yasonna H. Laoly menyatakan, pihaknya bersama Mendagri dan Bawaslu telah sepakat untuk mendukung penuh koruptor yang telah menjalani masa hukuman untuk menjadi calon anggota legislatif (Caleg).

Berkaitan dengan itu, Yasonna menolak keras Peraturan KPU (PKPU) yang melarang mantas narapidana korupsi maju sebagai Caleg. Dia menilai, aturan KPU bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia (HAM).

Yasonna mengatakan, persoalan PKPU tersebut saat ini memang tengah dikaji. Bahkan pihaknya juga sudah mengundang Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Bawaslu untuk membahas polemik aturan tersebut. Hasilnya, kata Yasonna, Kemendagri maupun Bawaslu menilai larangan tersebut tidak tepat.

“Lagi dikaji. Dirjen PP (Kemenkum HAM) sudah mengundang Kemendagri, mengundang Bawaslu. Baik Kemendagri maupun Bawaslu punya preservasilah. Mereka mengatakan ini tidak pas. Jadi Bawaslu juga punya pendapat yang sama,” kata Yasonna saat ditemui di Gedung Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (7/6/2018).

Yasonna juga menegaskan, dirinya pun tidak setuju dengan adanya larangan tersebut. Menurutnya larangan eks napi korupsi maju menjadi caleg bertentangan dengan UU dan HAM.

“Saya juga melihat itu ada sesuatu yang tidak pas, karena bertentangan langsung dengan undang-undang, dengan konstitusi. Kan saya selalu mengatakan, cara yang baik, kepentingan yang baik, tujuan yang baik, jangan dilakukan dengan cara yang salah, masih banyak cara yang lain. Yang barangkali dampaknya sama saja, tapi bukan berarti langsung menabrak. Itu satu,” katanya.

Yasonna menambahkan, dalam keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah jelas disebutkan bahwa hak politik seseorang itu merupakan bagian dari HAM. Untuk menghilangkan HAM seseorang itu hanya bisa dilakukan lewat dua cara, yakni melalui UU dan putusan pengadilan.

“Saya katakan selalu keputusan MK bahwa itu jelas bahwa itu bagian dari hak asasi manusia. Menghilangkan hak asasi manusia hanya dengan dua cara, melalui undang-undang, hingga akhirnya membatasi HAM seseorang. Jadi melalui undang-undang atau melalui keputusan pengadilan. Seorang napiter misalnya, napi korupsi, kan beberapa orang hak politiknya dicabut, itu jelas putusan pengadilan. Itu dibatasi oleh undang-undang,” jelasnya.

Sementara itu, lanjut Yasonna, PKPU bukanlah undang-undang, terlebih bisa menghilangkan hak politik seseorang. “PKPU bukan undang-undang, dia jauh di bawah undang-undang. Di bawah undang-undang itu masih ada peraturan pemerintah, peraturan presiden. Itu jauh sekali,” katanya.

Yasonna menilai, jika larangan di dalam PKPU ini disahkan, maka akan menimbulkan preseden buruk ke depannya. Ditakuti, putusan ini akan membuat lembaga lain ‘latah’ untuk memiliki aturan yang bertabrakan dengan undang-undang.

“Kita jangan biasakan sesuatu selalu membuat peraturan karena kesombongan sesuatu institusi. Kita sedang membangun sistem, menata sistem dengan baik. Kalau ini kita biarkan akan jadi preseden yang sangat jelek. Kenapa? Nanti OJK, nanti BPK, nanti BI, sudah tahu dia bertentangan dengan undang-undang, buat saja karena suaranya sendiri. Nggak bisa begitu. Jadi kita letakkan saja secara benar. Itu saja,” katanya.

Dia juga menambahkan, jika seseorang sudah merasa hilang hak politiknya, maka orang itu bisa menempuh jalur hukum dan meminta rugi kepada KPU.

“Kemudian pengadilan memutuskan, minta ganti rugi kepada KPU. Uang siapa yang harus dibayar? Uang KPU? Uang KPU kan uang negara. Jadi kita harus melihatnya panjang,” katanya.

Dia juga memberikan solusi. Jika ada eks napi korupsi menjadi caleg, masyarakat bisa membuat daftar ataupun data mengenai eks napi tersebut. Biarkan masyarakat yang menilai dan menentukan pilihan nantinya. Cara ini dinilai Yasonna lebih tepat dibanding harus menghilangkan hak politik seseorang.

“Misalnya, tadi saya baca di internet. Sudah lah, panggil partai politik, buat deklarasi bersama tidak akan mencalonkan mantan napi ini, korupsi. Berikutnya buat di daftar pengumuman. Itu yang dikelola baik, buat daftar bagaimana meyakinkan publik bahwa ini orang-orang, daripada membuat secara sengaja menghilangkan hak orang lain. Itu caranya. Supaya jangan kita biasa, mentang-mentang bisa buat peraturan, tabrak saja peraturan di atasnya,” kata Yasonna.(dtc/ziz)

Loading...

baca juga